Ombudsman Dorong Perencanaan Kebijakan Subsidi Pupuk Dilakukan dengan Matang

Laporan: Tio Pirnando
Jumat, 26 September 2025 | 11:53 WIB
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika. (SinPo.id/dok. ORI)
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika. (SinPo.id/dok. ORI)

SinPo.id - Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menilai, tata kelola pupuk bersubsidi masih menghadapi sejumlah persoalan mendasar yang perlu mendapat perhatian, terutama pada aspek kebijakan dan perencanaan. Karena, perubahan kebijakan pupuk subsidi yang dilakukan secara cepat, kerap menimbulkan tantangan di tingkat pelaksanaan.

"Ada kebijakan yang sudah berjalan baik, namun kemudian mengalami perubahan sehingga menimbulkan penyesuaian baru di lapangan. Kondisi ini dapat menimbulkan kebingungan di kalangan petani. Karena itu, penting bagi pemerintah untuk memastikan setiap perubahan kebijakan dilakukan dengan perencanaan yang matang," ujar Yeka dalam keterangannya, Jumat, 26 September 2025.

Yeka menjelaskan, sejak 2021, Ombudsman secara konsisten melakukan pengawasan terhadap tata kelola pupuk. Mulai dari kajian systemic review, Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS), hingga monitoring sepanjang tahun 2023-2024. 

Dari hasil pengawasan, keluhan petani masih ditemukan, khususnya terkait distribusi pupuk subsidi dan mekanisme penebusan.

Kendati demikian, Yeka juga memberikan apresiasi Kementerian Pertanian atas berbagai upaya perbaikan yang telah dilakukan, termasuk penyempurnaan mekanisme penebusan pupuk bersubsidi yang dinilai semakin memudahkan petani.

Namun, Ombudsman mendorong agar kebijakan pupuk ke depan dijalankan dengan konsistensi dan perencanaan yang lebih matang. "Sehingga benar-benar menjadi instrumen kesejahteraan bagi petani serta mendukung ketahanan pangan nasional," kata Yeka. 

Sementara itu, SVP Strategi Penjualan dan Pelayanan PIHC, Deni Dwiguna Sulaeman, menyampaikan bahwa akurasi data menjadi salah satu tantangan utama dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Hingga Agustus 2025, masih terdapat 6,89 juta petani (46,2 persen) terdaftar e-RDKK yang belum melakukan penebusan.

"Temuan ini menunjukkan pentingnya pemutakhiran data secara berkala. Permentan Nomor 15 Tahun 2025 telah membuka ruang agar e-RDKK dapat diperbaharui pada tahun berjalan, sehingga penyaluran pupuk bisa lebih tepat sasaran," kata Deni.

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi KU III Ombudsman RI, Kusharyanto, menambahkan bahwa perbaikan data penerima pupuk bersubsidi perlu dilakukan lebih komprehensif, termasuk dengan mempertimbangkan mekanisme pendataan lahan berbasis geospasial.

"Perencanaan yang matang, mulai dari pendataan, mekanisme penyaluran, hingga pengawasan di lapangan, menjadi kunci untuk memastikan kebijakan pupuk bersubsidi benar-benar efektif dan memberi manfaat bagi petani," ujarnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI