Polri: Dwi Hartono Dalang Pembobolan Rekening Dormant Rp 204 Miliar di Jabar
SinPo.id - Bareskrim Polri membongkor kasus pembobolan rekening dormant dari Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Jawa Barat dengan kerugian mencapai Rp204 miliar. Dua pembunuh Kacab Bank di Jakarta berinisial C dan Dwi Hartono alias DH terlibat dalam kasus tersebut. Total sembilan pelaku ditangkap, berinisial AP, GRH, C, GR, NAT, R, TT, DH, dan ES.
"Dua pelaku yakni C alias Ken dan Dwi Hartono dalam kasus pembunuhan kacab bank Jakarta MIP, juga terlibat dalam kasus pembobolan rekening dormant di Jabar," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi persnya, Kamis, 25 September 2025.
Helfi menjelaskan, modus para pelaku mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset dari salah satu kementerian. Mereka mulai menjalankan aksinya dengan mengincar rekening dormant milik cabang bank BNI di Jawa Barat.
Mereka kemudian mendatangi Kepala Cabang Pembantu (KCP) dengan mengancam hendak membunuh ketika tidak menyerahkan user ID aplikasi core banking milik teller.
"Karena terancam. Usei ID diserahkan ke pelaku. Pelaku kemudian membobol bank dengan modus melakukan akses ilegal untuk pemindahan dana di rekening dormant senilai Rp204 miliar," ujarnya.
Dalam kasus ini, oknum karyawan Bank BRI juga terlibat yaitu AP, Kepala Cabang BNI Jawa Barat dengan peran memberikan akses sistem perbankan kepada para pelaku.
"Dan pelaku GR sebagai Consumer Relations Manager perannya terlibat dalam proses eksekusi," ujarnya.
Dari kajadian tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp204 miliar dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu dan 22 unit handphone, satu hard disk eksternal, dua DVR CCTV, satu unit PC, dan satu notebook.
Para pelaku disangkakan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar.
Dan Pasal 82 pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dengan ancaman hukuman yaitu 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar dan Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) dengan ancaman penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

