Pramono Umumkan Keringanan Pajak PBB, PKB, hingga BPHTB untuk Warga Jakarta

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 25 September 2025 | 01:36 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmikan Taman Doa (SinPo.id/ Dok. Pemprov DKI)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmikan Taman Doa (SinPo.id/ Dok. Pemprov DKI)

SinPo.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meluncurkan sejumlah kebijakan relaksasi pajak daerah untuk mengurangi beban masyarakat dan dunia usaha. Keputusan ini disampaikan oleh Gubernur DKI, Pramono Anung, di Balai Kota Jakarta pada Rabu, 24 September 2025, sebagai upaya untuk menghadirkan keadilan sosial dan mendukung perekonomian daerah yang tengah menghadapi tantangan.

Pramono mengungkapkan, kebijakan relaksasi ini akan memberikan pengurangan hingga pembebasan pada beberapa jenis pajak, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Pajak Reklame.

Menurut dia, kebijakan ini juga mencakup pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Bea Balik Nomor Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk sektor kesenian dan hiburan.

“Kami ingin menciptakan kebijakan yang adil dan berpihak pada masyarakat serta dunia usaha yang tengah berjuang. Kebijakan ini bukan hanya untuk meringankan beban masyarakat, tetapi juga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Jakarta,” ujar Pramono 

Adapun salah satu kebijakan utama yang disorot ialah pengurangan tarif BPHTB sebesar 50 persen untuk rumah pertama. Dengan pengurangan ini, kata Pramono, tarif yang sebelumnya 5 persen kini menjadi 2,5 persen untuk perolehan hak atas tanah bagi rumah pertama, termasuk hak pengelolaan yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta. 

Pramono berharap kebijakan ini akan memberi kemudahan bagi keluarga muda dan generasi muda Jakarta untuk memiliki rumah pertama.

“Relaksasi ini bertujuan untuk mempermudah keluarga muda memiliki rumah yang layak dan memulai kehidupan mandiri,” tuturnya. 

Selain itu, kata dia, Pemprov DKI Jakarta juga mengurangi PBB P2 hingga 100 persen untuk yayasan yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah swasta. 

Pramono berharap kebijakan ini dapat mempercepat pemulihan ekonomi Jakarta, yang terdampak berbagai tantangan. 

Dia menekankan, langkah ini adalah bagian dari upaya Pemprov DKI untuk berkontribusi pada kesejahteraan warga dan meningkatkan daya saing dunia usaha.

“Kami berharap relaksasi ini akan membantu meningkatkan semangat para pelaku usaha dan menggerakkan perekonomian Jakarta ke arah yang lebih baik,” tandasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI