Uji Coba RDF Rorotan Ditunda, Pemprov DKI Pilih Redam Polemik Warga
SinPo.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunda pelaksanaan uji coba fasilitas pengolahan sampah menjadi bahan bakar atau Refuse Derived Fuel (RDF) Plant di Rorotan, Jakarta Utara.
Penundaan ini dilakukan setelah muncul penolakan dari warga sekitar yang mengkhawatirkan dampak lingkungan dari pengoperasian fasilitas tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan uji coba RDF akan dilakukan pekan depan jika seluruh kesiapan teknis dan situasi sosial sudah kondusif.
“Kalau semuanya sudah beres, baik dari sisi teknis maupun komunikasi dengan warga, kita akan mulai. Tapi sekarang kami memilih menahan diri dulu,” ujar Asep, Rabu, 24 September 2025.
Asep menyebut, keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan aspirasi warga dan situasi di lapangan yang masih belum sepenuhnya tenang. Dia menyatakan, DLH DKI tidak ingin memaksakan pelaksanaan uji coba yang bisa memicu ketegangan lebih lanjut.
“Kita ingin semua pihak nyaman, jadi langkah saat ini adalah membangun kembali kepercayaan masyarakat. Kami juga akan buka ruang dialog lebih luas,” ucap Asep.
Adapun RDF Rorotan direncanakan mulai beroperasi secara resmi pada 24 September 2025. Namun, rencana itu batal setelah gelombang penolakan dari warga menguat dalam beberapa hari terakhir
Menurut Asep, dirinya telah melaporkan langsung pembatalan ini kepada Gubernur DKI Jakarta, melalui penasihat khusus bidang lingkungan, Firdaus Ali.
“Saya sudah informasikan ke pimpinan bahwa pelaksanaan belum memungkinkan minggu ini. Kita tidak ingin memaksakan situasi yang belum siap sepenuhnya,” tuturnya.
Dia juga menyampaikan,, jika kondisi membaik, DLH DKI akan melanjutkan dengan tahapan uji komisional yang melibatkan lebih banyak pihak, termasuk warga dan lembaga independen.
“Kami tidak ingin ada asumsi tertutup. Justru nanti akan kita undang warga melihat langsung prosesnya, agar tidak ada prasangka negatif,” kata Asep.
Seperti diketahui, proyek RDF Rorotan merupakan bagian dari strategi Pemprov DKI Jakarta dalam mengurangi ketergantungan pada Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang dan memperkuat konsep pengelolaan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan.
