Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu, Pilkada, dan Parpol Jadi Satu Paket Kodifikasi

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 23 September 2025 | 05:29 WIB
Ahmad Doli (wikipedia)
Ahmad Doli (wikipedia)

SinPo.id -  Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menegaskan revisi Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Pilkada, dan Undang-Undang Partai Politik perlu dibahas dalam satu paket. Menurutnya, hal itu sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045.

“Pemilu itu terdiri dari penyelenggara, peserta, pemilih, dan partai politik. Karena itu, sudah seharusnya dibahas menjadi satu paket undang-undang,” ujar Doli dalam diskusi daring yang dipantau dari Jakarta, Senin 22 September 2025 malam.

Doli menjelaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam berbagai putusannya telah menegaskan tidak ada lagi perbedaan rezim pemilu dan pilkada. Selain itu, isu pelembagaan partai politik juga harus menjadi perhatian serius.

Ia mendorong agar ke depan hanya ada satu rezim hukum pemilu yang mengatur pileg, pilpres, dan pilkada secara sekaligus. Untuk itu, Baleg DPR menilai perlu dilakukan metodologi kodifikasi agar aturan lebih terpadu.

Doli menyebut terdapat lima isu klasik yang perlu diatur ulang, yakni sistem pemilu, ambang batas pencalonan presiden, ambang batas parlemen, besaran kursi per dapil, serta metodologi konversi suara ke kursi. Sementara itu, ada pula lima isu kontemporer seperti pengaturan keserentakan pemilu usai Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, digitalisasi pemilu, hingga penguatan lembaga penyelenggara.

“Undang-undang harus lebih detail dan rinci. Apa saja jenis pelanggaran pemilu dan bagaimana sanksinya agar bisa mewujudkan pemilu yang bersih dan berwibawa,” tegas Doli.

Ia juga mendorong pembentukan peradilan khusus pemilu agar MK tidak lagi menangani sengketa pemilu, melainkan fokus pada uji konstitusionalitas undang-undang.

Dalam kesempatan terpisah di Padang, Senin (22/9), Doli kembali menekankan bahwa revisi UU Pemilu akan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Menurutnya, pemisahan pemilu nasional dan lokal sebagaimana diputuskan MK perlu dikaji mendalam agar implementasinya mampu memperbaiki kualitas demokrasi.

Selain menyoroti isu politik uang dan kampanye transaksional, ia juga menegaskan pentingnya payung hukum bagi sistem digital pemilu, termasuk Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) yang hingga kini masih tanpa dasar hukum jelas.

“Penguatan lembaga penyelenggara pemilu juga harus menjadi fokus, supaya diisi oleh orang-orang berintegritas, independen, dan cakap,” katanya.

Lebih lanjut, revisi UU Parpol juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas partai politik, mulai dari kedekatan dengan masyarakat, kemandirian, hingga proses kaderisasi yang transparan dan akuntabel.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI