Terima Serikat Pekerja, DPR Pastikan Beri Perlindungan Adil bagi Buruh

Laporan: Juven Martua Sitompul
Senin, 22 September 2025 | 21:58 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani (SinPo.id/Galuh Ratnatika)
Ketua DPR RI Puan Maharani (SinPo.id/Galuh Ratnatika)

SinPo.id - Ketua DPR RI Puan Maharani menerima audiensi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan sejumlah perwakilan KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia). Legislatif memastikan akan menciptakan perlindungan adil bagi kelompok buruh.

Dia mengatakan DPR dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketenagakerjaan akan mengintegrasikan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi, perlindungan upah, hingga jaminan sosial bagi pekerja formal maupun informal. Puan juga menegaskan pentingnya dialog sosial, antara serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

"Semua pihak harus duduk bersama dalam merumuskan kebijakan pengupahan dan penyelesaian perselisihan. Prinsipnya, tidak boleh ada pekerja yang dirugikan, dan setiap PHK harus melalui proses musyawarah serta mekanisme hukum yang jelas," kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 22 September 2025.

Setelah mendengar masukan dari teman-teman KSPSI, dia memastikan bahwa aspirasi pekerja menjadi bagian penting dalam pembahasan RUU ini. Sehingga, regulasi yang lahir benar-benar melindungi pekerja, menjaga keberlanjutan usaha, dan menghadirkan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia.

Dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan, Puan memastikan DPR akan membuka ruang meaningful participation untuk dapat memperoleh masukan yang berarti. Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) ini juga menanggapi usulan KSPSI terhadap UU Ketenagakerjaan, khususnya pengaturan hal-hal atau pasal tertentu yang berpotensi merugikan pekerja.

Dia menekankan, RUU Ketenagakerjaan berupaya menghadirkan regulasi yang lebih komprehensif, adil, dan adaptif, dengan menyeimbangkan perlindungan pekerja dan kepastian usaha, serta mengintegrasikan putusan-putusan MK.

"RUU Ketenagakerjaan ini disusun dengan semangat untuk menghadirkan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih adil bagi pekerja, sekaligus memberi ruang bagi dunia usaha agar tetap tumbuh," kata dia.

Pada kesempatan itu, Sekretaris Jenderal KSPSI Ramidi menyampaikan secara langsung sejumlah tuntutan buruh yang disuarakan dalam aksi. Dia menekankan tiga poin utama yang menjadi perhatian serius serikat pekerja.

Pertama, dia mendesak penghapusan sistem outsourcing yang dinilai menimbulkan ketidakpastian kerja dan merugikan pekerja dalam jangka panjang. Kedua, desakan agar Upah Minimum Regional (UMR) dinaikkan secara signifikan menjadi Rp8,5 juta demi menjawab kebutuhan hidup layak buruh di tengah tekanan ekonomi.

Ketiga, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dinaikkan menjadi Rp7,5 juta, sebagai bentuk keadilan fiskal bagi pekerja. Mereka pun menyampaikan pernyataan sikap yang menegaskan dukungan terhadap supremasi sipil, penegakan hukum yang adil, pengesahan UU Ketenagakerjaan yang berpihak pada buruh, serta komitmen mendukung pemerintahan Presiden Prabowo dan DPR yang terbuka pada aspirasi rakyat.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI