Minta Rp1,2 Miliar, Pria di Riau Ngaku Bisa Jadikan Korban Anggota Polri
SinPo.id - Kapolsek Tambusai Utara, Riau, AKP Tony Prawira mengatakan, pihaknya mengungkap kasus penipuan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AM (47), dengan modus menjanjikan korban dapat masuk menjadi anggota Polri.
Dalam aksinya, pelaku menunjukkan foto dirinya menggunakan pakaian dinas polisi dengan pangkat Aiptu. AM meminta uang sebesar Rp1,2 miliar untuk memasukkan anak korban menjadi anggota Polri.
"AM menggunakan modus penipuan dengan mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas di Aceh dan memiliki hubungan dengan Mabes Polri, untuk memuluskan proses penerimaan anak korban sebagai anggota polisi," ujar Tony, dikutip dari laman resmi Polri, Senin, 22 September 2025.
Setelah dilakukan penyelidikan, kata Tony, pada Rabu, 17 September 2025, tim gabungan Unit Resmob Polres Rokan Hulu dan Polsek Tambusai Utara berhasil menangkap tersangka AM di Langsa Kota, Banda Aceh.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka AM mengakui perbuatannya dan telah melakukan penipuan terhadap korban dengan meminta uang dalam beberapa tahap," katanya.
Dari tangan pelaku, Polsek Tambusai Utara telah mengamankan barang bukti berupa rekening koran, formulir pendaftaran penerimaan Bintara Polri, dan dokumen lainnya.
"Tersangka AM dijerat dengan Pasal 378 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. Polsek Tambusai Utara akan melakukan proses hukum lebih lanjut dan melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum," tegasnya.

