Komisi III DPR Dukung Kebijakan Kakorlantas Hentikan Penggunaan Strobo di Jalan Raya

Laporan: Galuh Ratnatika
Senin, 22 September 2025 | 15:27 WIB
Ilustrasi lampu Sirine dan Rotator di Mobil (SinPo.id/Moladin.com)
Ilustrasi lampu Sirine dan Rotator di Mobil (SinPo.id/Moladin.com)

SinPo.id - Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, mengatakan pihaknya sangat setuju dengan keputusan Kakorlantas Polri yang menghentikan penggunaan strobo di jalanan, yang kerap mengganggu pengguna jalan lainnya.

"Pertama saya menghargai dan setuju ya tentang langkah yang dilakukan Kakorlantas yang menghentikan pemakaian strobo di jalanan," kata Sudding, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 22 September 2025.

"Karena memang banyak mengganggu para pemakai jalan. Saya kira ini supaya tertib lalu lintas betul-betul bisa terjaga," imbuhnya.

Menurutnya, penggunaan strobo di jalanan hanya diperuntukkan bagi pimpinan-pimpinan negara, kementerian, maupun pimpinan lembaga atau institusi. Sehingga penggunaannya harus lebih diperketat.

"Betul-betul dibatasi, diperketat sedemikian rupa penggunaan strobo dan sebagainya itu hanya orang-orang ini aja, paling tidak kepala negara, pimpinan negara, institusi dan lain sebagainya," ungkapnya.

Ia pun merespons tentang sejumlah artis yang menyewa patwal untuk kepentingan pribadi. Sudding menilai, hal itu harus dihentikan agar tidak mengganggu.

"Saya kira ini yang banyak mengganggu. Apa lagi katakanlah misalnya ada pihak-pihak yang tidak memiliki kompetensi untuk dilakukan pengawalan dan sebagainya, saya kira segera dihentikan oleh pihak kepolisian," tandasnya.

Sebelumnya, Kakorlantas Polri telah menghentikan penggunaan sirine dan strobo di mobil patroli pengawal atau patwal, menyusul banyaknya masyarakat yang protes di media sosial, hingga muncul gerakan anti sirene dan strobo bertajuk “Stop Tot Tot Wuk Wuk”.

Terlebih dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan lampu isyarat dan sirine dibatasi untuk kendaraan tertentu, antara lain ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, kendaraan pengawalan, serta kendaraan aparat penegak hukum yang sedang menjalankan tugas. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI