Polri Ungkap Kendala Pemulangan Buronan Eks Dirut Investree Adrian Gunadi dari Qatar

Laporan: Firdausi
Minggu, 21 September 2025 | 12:32 WIB
Ses NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko (SinPo.id/Polri)
Ses NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko (SinPo.id/Polri)

SinPo.id - Polri mengungkap alasan buronan Eks Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya, Adrian Asharyanto Gunadi belum bisa dipulangkan ke Indonesia. Hal itu lantaran kendala diduga pelaku memiliki hubungan dengan otoritas setempet yaitu otoritas di Doha Qatar.

"Adrian Gunadi itu terkendala karena diduga punya hubungan sama bagian pemerintahan Qatar," kata Ses NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko kepada wartawan, Minggu, 21 September 2025.

Untung menuturkan, pihaknya tak serta merta mendesak pemerintah setempat untuk pemulangan buronan. Sebab pelaku berstatus Interpol, melainkan menjadi subjek pengawasan aparat.

"Dia tidak ditahan, tapi sudah menjadi subjek pengawasan Aparat Penegak Hukum Qatar karena terbitnya IRN (International Red Notice) terhadap yang bersangkutan," ujarnya.

Seperti diketahui, OJK sudah mengambil langkah tegas dalam kasus Investree. Izin usaha perusahaan telah dicabut pada 21 Oktober 2024 karena tidak memenuhi ekuitas minimum dan melakukan sejumlah pelanggaran.

Selain itu, OJK menjatuhkan sanksi larangan menjadi pihak utama kepada Adrian, melakukan pemblokiran rekening, penelusuran aset, serta mendukung proses hukum yang tengah berjalan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI