PAM Jaya: IPO Tak Akan Pengaruhi Tarif Air di Jakarta
SinPo.id - Penawaran saham perdana (IPO) Perumda PAM Jaya dipastikan tidak akan berdampak pada kenaikan tarif air bersih di DKI Jakarta. Direktur Utama Perumda PAM Jaya, Arief Nasrudin, menegaskan penetapan tarif air tetap berada di bawah pengawasan ketat pemerintah.
“Tarif air minum bukanlah sesuatu yang bisa kami tentukan sendiri, karena sudah diatur oleh regulasi yang berlaku. Kenaikan tarif harus melalui persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” ujar Arief di Jakarta, Sabtu, 19 September 2025.
Arief mengatakan, mekanisme penyesuaian tarif PDAM di seluruh Indonesia sudah diatur oleh undang-undang, sehingga IPO tidak akan mengubah kebijakan ini.
"Walaupun kita membuka kesempatan bagi publik untuk berinvestasi melalui IPO, hal tersebut tidak memberikan ruang bagi kami untuk menaikkan tarif air secara sepihak," tuturnya.
Menurut Arief, sebaliknya IPO ini menjadi dorongan bagi Perumda PAM Jaya untuk meningkatkan efisiensi dan menjaga kinerja agar tetap menarik bagi para investor.
“Kami justru harus lebih transparan dan profesional agar bisa mempertahankan kepercayaan pasar,” tandasnya.
