Libur-Cuti Bersama 2026 Ditetapkan 25 Hari, Wamenaker: Semoga Lancar
SinPo.id - Pemerintah resmi mengumumkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
Penandatanganan SKB dilakukan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mewakili Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.
"Semoga pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama di tahun 2026 berjalan lancar, serta membawa kebaikan bagi kita semua,” kata Wamenaker Afriansyah Noor dalam keterangannya, Sabtu, 20 September 2025.
Adapun penetapan SKB soal libur-cuti nasional 2026, telah dibahas dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno
Dalam RTM, telah diputuskan bahwa jumlah hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2026, totalnya sebanyak 25 hari.
Rincian lengkap libur nasional yaitu, 1 Januari (Tahun Baru 2026), 16 Januari Isra Mikraj), 17 Februari (Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili), 19 Maret (Hari Suci Nyepi), 21–22 Maret (Idul Fitri 1447 Hijriah), 3 April (Wafat Yesus Kristus).
Kemudian, 5 April (Hari Kebangkitan Yesus Kristus/Paskah), 1 Mei (Hari Buruh Internasional), 14 Mei (Kenaikan Yesus Kristus), 27 Mei (Idul Adha 1447 Hijriah), 31 Mei (Hari Raya Waisak), 1 Juni (Hari Lahir Pancasila), 16 Juni (1 Muharram 1448 Hijriah), 17 Agustus (Proklamasi Kemerdekaan RI), 25 Agustus (Maulid Nabi Muhammad SAW), dan 25 Desember (Hari Natal).
Sedangkan tanggal cuti bersama yakni, 2 Januari (Cuti Bersama Tahun Baru 2026), 18 Februari (Cuti Bersama Tahun Baru Imlek), 20, 23–24 Maret (Cuti Bersama Idul Fitri 1447 Hijriah), 15 Mei (Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus), 28 Mei (Cuti Bersama Idul Adha 1447 Hijriah), serta 24 Desember (Cuti Bersama Hari Natal).
