Polri dan Polisi Singapura Bongkar Perdagangan Bayi Lintas Negara
SinPo.id - Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri membongkar sindikat perdagangan bayi lintas negara yang bermarkas di Jawa Barat. Sindikat berhasil dibongkar berkat kerjasama dengan Singapure Police Force (SPF).
"Perdagangan bayi ini kami telusuri alurnya sampai ke luar negeri,” kata Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, Sabtu, 20 Februari 2025.
Untung menjelaskan, kolaborasi ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus yang melibatkan jalur penyelundupan bayi dari Bandung, Pontianak, Jakarta, hingga Singapura. Kini jaringan tersebut masih terus dikembangkan.
"Penelusuran jaringan perdagangan bayi lintas negara yang beroperasi di Jawa Barat terus dikembangkan," ujarnya.
Lebih lanjut, pihaknya akan terus menelusuri data Nomor Induk Kependudukan (NIK) porter yang diduga mengantarkan bayi ke Singapura guna memastikan identitas serta jalur keberangkatan. "Ini akan terus ditelusuri melalui data NIK," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat menetapkan 22 orang tersangka dalam jaringan perdagangan bayi tersebut. Dari hasil penyelidikan, para pelaku diketahui telah mengumpulkan 25 bayi, di mana 15 di antaranya telah dipindahkan ke Singapura dengan modus adopsi.
Para tersangka kini dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda Rp 600 juta.
