Polisi Tetapkan Lima Tersangka Kasus Perundungan Siswa SMK Cikarang

Laporan: Firdausi
Jumat, 19 September 2025 | 20:56 WIB
Kapolsek Cikarang Barat, AKP Tri Baskoro Bintang Wijaya (SinPo.id/Istimewa)
Kapolsek Cikarang Barat, AKP Tri Baskoro Bintang Wijaya (SinPo.id/Istimewa)

SinPo.id - Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus perundungan atau bullying terhadap siswa SMKN 1 Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi berinisial AAI (17). Dari lima orang tersebut, satu tersangka berusia 18 tahun dan empat lainnya masih di bawah umur.

"Dari saksi-saksi kami sudah naikkan status menjadi tersangka total ada lima orang, satu dewasa, dan empat anak berhadapan dengan hukum yang merupakan siswa dari SMK yang bersangkutan," kata Kapolsek Cikarang Barat AKP Tri Baskoro Bintang Wijaya kepada wartawan, 19 September 2025.

Bintang menjelaskan, pihaknya masih terus melakukan serangkaian pemeriksaan sejumlah saksi. Sebab dari keterangan korban pelaku berjumlah kurang lebih 13 orang. Mereka diduga melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan tangan kosong.

"Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang lain yang sudah didapatkan nama-namanya," ujarnya.

Selain itu, kata dia, korban juga masih dilakukan perawatan akibat mengalami luka penganiayaan yang dilakukan kakak kelasnya tersebut.

"Luka robek dinding pipi sebelah kiri, luka memar pada pelipis bawah mata sebelah kiri dan rahang kiri patah," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus perundungan atau bullying di sekolah terjadi di SMK Negeri 1 Cikarang Barat terhadap siswa kelas 10 berinisial AAI (16) pada Selasa, 2 September 2025.

Dari keterangan pihak keluarga, alasan perundungan itu terbilang sepele, yakni aturan tidak tertulis dari siswa kelas 12 yang melarang siswa baru masuk ke kelas jurusan lain atau berfoto dengan siswi lintas jurusan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI