Pimpinan MPR Dukung Penerapan Satu Orang Satu Akun Media Sosial

Laporan: Juven Martua Sitompul
Jumat, 19 September 2025 | 18:11 WIB
Wakil Ketua MPR RI AM Akbar Supratman (SinPo.id/ Dok. MPR)
Wakil Ketua MPR RI AM Akbar Supratman (SinPo.id/ Dok. MPR)

SinPo.id - Wakil Ketua MPR RI AM Akbar Supratman mendukung wacana penerapan satu orang satu akun di setiap platform media sosial (medsos). Kebijakan ini diyakink bisa menciptakan ruang digital yang sehat, beretika, dan beradab di Indonesia.

"Media sosial telah menjadi ruang publik baru. Namun, kerap disalahgunakan untuk penyebaran hoaks, fitnah, ujaran kebencian, serta penipuan digital. Salah satu penyebabnya adalah penggunaan akun ganda atau anonim tanpa identitas yang jelas," kata Akbar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 19 September 2025.

Akbar menilai kebijakan tersebut akan memperkuat tanggung jawab pribadi masyarakat dalam berinteraksi di dunia maya. Identitas digital yang valid juga diyakini dapat mendorong penggunaan media sosial sebagai sarana komunikasi dan partisipasi demokrasi yang lebih sehat.

"Ruang digital harus mencerminkan budaya bangsa, yakni kejujuran, tanggung jawab, dan gotong royong. Dengan kebijakan ini, masyarakat akan lebih berhati-hati sekaligus terlindungi dari praktik penipuan dan penyalahgunaan akun palsu," ujarnya.

Senator daerah pemilihan (Dapil) Sulawesi Tengah itu juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, penyedia platform, dan masyarakat sipil dalam mengawal implementasi kebijakan tersebut.

Menurutnya, transparansi dan perlindungan data pribadi menjadi faktor utama agar kebijakan tidak menimbulkan masalah baru.

"Pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital, harus mencari metode paling tepat dalam penerapannya. Yang tidak kalah penting, kebebasan berbicara dan berpendapat tetap harus dijamin," kata Akbar.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi mengusulkan agar setiap warga negara hanya memiliki satu akun di tiap platform media sosial. Menurut Bambang, gagasan itu bertujuan mencegah maraknya akun anonim maupun akun palsu yang sering digunakan untuk menyebarkan informasi bohong.

"Ke depan, perlu single account terintegrasi. Jadi, setiap warga negara hanya boleh memiliki satu akun di setiap platform media sosial. Kami belajar dari Swiss, di mana satu warga hanya punya satu nomor telepon yang terintegrasi dengan fasilitas bantuan pemerintah dan media sosial," kata Bambang beberapa waktu lalu.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI