DPR soal Wacana 'Satu Warga, Satu Akun': Pengurangan Anonimitas Bisa Cegah Kriminalitas
SinPo.id - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menilai wacana pembatasan satu orang satu akun media sosial penting untuk mengurangi anonimitas di dunia digital agar identitas pengguna dapat terlihat jelas di media sosial.
Menurutnya, hal itu juga dapat meminimalisir potensi penyalahgunaan identitas anonim untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Terlebih saat ini marak penyalahgunaan nomor telepon untuk aksi penipuan digital (scamming), serta menjamurnya akun anonim di media sosial yang digunakan untuk menyebarkan hoax dan memanipulasi opini publik.
“Prinsipnya itu kita ingin ada ketidakadaan anonim. Jadi supaya ada nama dan identitas yang terang di dunia digital, medsos atau yang lain-lain,” kata Sukamta, dalam keterangan persnya, Rabu, 17 September 2025.
“Supaya tidak ada orang yang punya motif kriminal atau sesuatu yang dilarang di undang-undang yang bersembunyi di balik anonimisme. Itu kan intinya,” imbuhnya.
Ia pun berpandangan, sistem satu orang satu akun dapat menekan angka anonimitas yang negatif. Namun, Sukamta meminta agar wacana kebijakan tersebut dibahas lebih lanjut.
“Apakah itu dengan cara satu akun satu orang, atau dengan cara yang lain yang penting adalah supaya orang diharuskan untuk pakai identitas asli. Nah kalau itu yang ditempuh, itu salah satu cara yang sangat bagus,” ungkapnya.
Meski demikian, kata Sukamta, permasalahan utama di dunia digital tidak hanya berkaitan dengan banyaknya akun atau identitas anonim, tetapi juga penegakan hukum serta peningkatan literasi digital yang perlu diperkuat.
“Saat ini yang diperlukan bukan hanya pembentukan aturan baru, tetapi juga penegakan hukum yang konsisten dan peningkatan literasi digital masyarakat. Masyarakat diharapkan memiliki kemampuan untuk memverifikasi informasi secara tepat dan tidak mudah terpengaruh oleh hoaks,” tuturnya.
Oleh sebab itu, pihaknya berharap Pemerintah melalui kementerian terkait dapat menghadirkan solusi yang menyeluruh dan inklusif. Karen ruang digital Indonesia harus menjadi tempat yang sehat, aman, dan adil.
