Kasus Penculikan Kacab Bank Jakpus, Dua Prajurit TNI Dijanjikan Rp100 Juta

Laporan: Firdausi
Selasa, 16 September 2025 | 18:37 WIB
Konfrensi pers penculikan dan pembunuhan Kacab Bank (SinPo.id/Firdausi)
Konfrensi pers penculikan dan pembunuhan Kacab Bank (SinPo.id/Firdausi)

SinPo.id - TNI telah menetapkan dua prajurit sebagai tersangka kasus penculikan dan pembunuhan Kacab Bank Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Kedua tersangka berinisial Kopda FH dan Serka N yang berasal dari satuan Kopassus, saat ini sudah dilakukan penahanan.

"Ada dua anggota yaitu Kopda FH dan Serka N terlibat penculikan," kata Danpomdam Jaya, Kolonel CPM Donny Agus dalam jumpa pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa, 16 September 2025.

Donny menuturkan, kedua tersangka sempat dicari saat kejadian penculikan, lantaran pelaku tidak ada kabar saat itu. Keduanya juga tak izin kepada komandan satuan.

"Pada hari kejadian keduanya sedang dicari, karena tidak ada kabar dan tidak hadir tanpa izin," ujarnya. 

Dia juga menjelaskan peran kedua anggota TNI itu, pelaku Serka N berperan sebagai penghubung antara otak penculikan berinisial JP dengan Kopda FH. Serka N juga diketahui orang yang pertama kali menawarkan pekerjaan tersebut kepada Kopda FH lengkap dengan imbalan uangnya.

"Serka N berperan sebagai penghubung ke otak penculikan," ujarnya.

Sementara itu, peran Kopda FH sebagai eksekutor lapangan. Setelah diyakinkan Serka N dengan imbalan besar, dia kemudian langsung bertemu JP di sebuah kafe kawasan Jakarta Timur, sekaligus meminta uang Dp Rp 5 juta.

"Keduanya ini dijanjikan bayaran hingga Rp100 juta atas kasus penculikan korban. Keduanya sudah ditahan," terangnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI