KPU Janji Transparansi, Akan Koordinasi dengan Komisi Informasi Publik

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 16 September 2025 | 16:40 WIB
Ketua KPU, Mochamad Afifuddin (SinPo.id/Sigit)
Ketua KPU, Mochamad Afifuddin (SinPo.id/Sigit)

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi membatalkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan. 

Keputusan ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU, Mochamad Afifuddin atau kerap disapa Afif dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 16 September 2025.

“KPU berkomitmen untuk senantiasa terbuka dan inklusif dalam tata kelola informasi agar akses masyarakat terhadap informasi publik tidak dibatasi,” ujar Afif. 

Menurut Afif, KPU menghargai partisipasi dan masukan dari publik serta kritik yang disampaikan terkait keputusan tersebut. 

Dia menegaskan publik pada dasarnya berhak memperoleh informasi dari KPU sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak setiap orang memperoleh informasi dan mewajibkan badan publik untuk menyediakannya.

Afif pun menjelaskan, keputusan 731/2025 sebenarnya dibuat dengan landasan yang kuat, termasuk merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. 

“Keputusan KPU tersebut dibuat bukan untuk melindungi pihak manapun secara khusus, melainkan sebagai penyesuaian regulasi internal agar sejalan dengan peraturan perundang-undangan,” tuturnya. 

Namun, kata dia, atas masukan yang diterima dari berbagai pihak, KPU kemudian melakukan rapat khusus untuk menanggapi dan mempertimbangkan kembali keputusan tersebut. 

Lebih lanjut, Afif mengungkapkan, KPU juga akan berkoordinasi dengan lembaga terkait seperti Komisi Informasi Publik guna memastikan tata kelola data dan informasi berjalan sesuai aturan.

“Secara kelembagaan kami memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731/2025. Selanjutnya, kami akan memedomani aturan yang ada dan melakukan koordinasi lebih lanjut mengenai pengelolaan data dan informasi di KPU, tidak hanya terkait Pilpres, tapi juga data lainnya yang bisa diakses sesuai peraturan yang berlaku,” tandasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI