Polri Ajukan Red Notice DPO Cheryl Darmadi ke Interpol Prancis
SinPo.id - Divisi Hubungan Internasional Polri mengajukan red notice terhadap buronan tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), Cheryl Darmadi, ke Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis. Cheryl merupakan buronan Kejaksaan Agung
"Untuk interpol red notice Cheryl Darmadi sudah kami ajukan ke Markas Besar Interpol," kata Sekretaris NCB Interpol Polri, Brigadir Jenderal Untung Widyatmoko, Selasa, 16 September 2025.
Menurut Untung, penerbitan red notice oleh Interpol akan membuat Cheryl Darmadi menjadi buronan internasional. Kendati begitu pihaknya belum bisa membeberkan kapan penerbitan red notice tersebut.
"Penerbitan red notice oleh Interpol akan membuat Cheryl Darmadi menjadi buronan internasional. Nanti yang menerbitkan red notice adalah pihak Markas Besar Interpol," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung memasukkan Cheryl ke dalam ke dalam daftar pencarian orang atau DPO. Cheryl merupakan tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU dalam korupsi PT Duta Palma Group
Ia ditetapkan sebagai tersangka sejak 31 Desember 2024. Namun, hingga hari ini Kejagung belum bisa menahannya karena ia diketahui berada di luar negeri.
“Tim penyidik resmi mengumumkan status buron terhadap tersangka CD (Cheryl Darmadi),” dikutip dari Instagram resmi Kejaksaan RI, Sabtu, 9 Agustus 2025.
