Polisi Tangkap Pencuri Mesin AC Mall Tambora

Laporan: Firdausi
Selasa, 16 September 2025 | 13:53 WIB
Pelaku saat mencuri mesin AC di Mall Tambora Jakbar (SinPo.id/Tangkapan layar)
Pelaku saat mencuri mesin AC di Mall Tambora Jakbar (SinPo.id/Tangkapan layar)

SinPo.id - Polisi menangkap dua pelaku pencurian mesin pendingin ruangan (AC) di salah satu pusat perbelanjaan atau mall di wilayah Tambora, Jakarta Barat. Aksi kedua pelaku berinisial DM (30) dan FM (24) terbilang licin, karena dilakukan di siang bolong. Aksi pelaku viral di media sosial.

"Pencurian dilakukan di siang hari dan mengangkat mesin memakai sepeda motor," kata Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara kepada wartawan, Selasa, 16 September 2025.

Berdasarkan hasil pemeriksaan modus pelaku berpura-pura masuk ke parkiran mall menggunakan jaket ojol, kemudian langsung membawa kabur mesin pendingin tersebut.

"Modusnya, pelaku masuk ke parkiran mal kemudian membawa kabur mesin AC. Ada dua unit yang diambil," ujarnya.

Dia mengungkap, hasil pemeriksaan, pelaku DM diketahui merupakan mantan juru parkir di wilayah Tambora, sedangkan FM adalah pengangguran. Untuk melancarkan aksinya, mereka menyamar sebagai pengemudi ojek online.

"Jadi mereka bukan pengemudi ojol, hanya meminjam jaket ojol milik adik DM untuk mengelabuhi warga. Dan motifnya karena faktor ekonomi," ujarnya.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI