Kapolda Metro Jaya Sebut 16 Orang Tersangka Kericuhan di Jakarta Perusuh Bukan Pendemo
SinPo.id - Polda Metro Jaya telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka karena merusak fasilitas umum ketika demo ricuh di Jakarta yang berlangsung selama rentang waktu tanggal 28 hingga 31 Agustus 2025.
"Kami telah menetapkan 16 orang tersangka dari berbagai lokasi kericuhan. Mereka ditangkap karena terlibat dalam aksi pengrusakan, pembakaran fasilitas umum, dan pelemparan aparat," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, Selasa, 16 September 2025.
Dia menegaskan, pihaknya menangkap dan menetapkan tersangka para massa itu bukan dari peserta aksi yang menyampaikan pendapat, akan tetapi mereka adalah perusuh.
"Perlu saya tegaskan, yang ditangkap itu bukan pendemo, melainkan perusuh. Mereka inilah yang melakukan perusakan, pembakaran, serta menyerang fasilitas umum," tegasnya.
Pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan para perusuh, antara lain botol molotov, batu, petasan, helm, masker, kursi kafe, hingga dispenser pemanas air. Barang-barang tersebut diduga dipakai untuk melancarkan aksi perusakan dan penyerangan terhadap aparat maupun fasilitas umum.
"Polri akan tetap memproses hukum sesuai aturan yang berlaku, namun untuk anak-anak kami kedepankan langkah pembinaan agar tidak terjerumus lebih jauh,"ujarnya.
