Vonis Ringan Fariz RM, PPHI: Jaksa Harus Lakukan Banding
SinPo.id - Ketua Umum Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia (PPHI), T Murphi meminta Jaksa Penuntut Umum melakukan banding dalam kasus narkoba dengan terdakwa penyanyi Fariz RM. Diketahui dalam kasus narkoba yang keempat kali, Fariz RM divonis 10 bulan penjara dengan denda 800 juta subsider dua bulan.
"Jaksa harus melakukan banding mengenai putusan hakim yang menghukum Fariz RM hanya 10 Bulan Denda Rp800Juta subsider dua bulan," kata Murphi dalam keterangannya, Selasa, 16 September 2025.
Murphi menilai, banding menjadi hal yang wajib dilakukan oleh JPU. Pasalnya, putusan yang diberikan majelis hakim jauh dari tuntutan.
"Minimal putusan hakim itu 2/3 dari tuntutan yang dilakukan oleh JPU," terangnya.
Murphi menganggap hakim salah menerapkan hukum, sehingga putusan yang diambil dinilai melukai perasaan keadilan di masyarakat. Nantinya dikhawatirkan ada fase pengguna tidak takut lagi menggunakan narkoba karena putusan hukuman yang ringan.
"Ini menjadi PR kepada pemerintah dan legislatif sebagai Justice Made Law, bahwa perlu perubahan UU Narkotika yang mengatur ketentuan pemakai dalam cukup diperiksa pada penyelidikan saja , selanjutnya dilakukan rehab, tanpa perlu proces du of law lagi, karena rehabilitasi perlu dilakukan mereka pemakai akibat destruksasi," jelasnya.
Sementara Pengamat Hukum dari Kantor Gerai Hukum ART Arthur Noija mengatakan jika vonis yang dijatuhkan majelis hakim sangat ringan dan tidak berimbang. "Apalagi jika kita melihat Fariz RM sudah melakukan tindakan narkoba tersebut berulang kali," katanya.
Arthur menjelaskan, setiap pengguna narkoba yang sudah pernah dijatuhi hukuman pidana, dan kembali melakukan pelanggaran hukum penggunaan narkoba, maka penerapan hukumnya harus menggunakan vonis hukum yang lebih maksimal. Hal tersebut guna memberikan efek jera dan peringatan kepada pelanggar atau pengguna narkoba yang lain.
"Ditambah lagi, yang melakukan pelanggaran hukum adalah public figure. Tentunya akan memberikan citra buruk dlm semangat pemberantasan narkoba apabila vonis atau hukuman yg diberikan oleh Majelis Hakim, sangat meringankan pelaku," tambahnya.
Lebih lanjut, Arthur mengatakan jika dasar hukum yang harusnya digunakan oleh majelis hakim seharusnya Pasal 127 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Dimana ada pemberatan hukum bagi pengguna narkoba, yang telah melakukannya berulang kali," tandasnya.
