Pemerintah Tertibkan Tambang Ilegal, 321 Hektare Lahan Kembali ke Negara

Laporan: Tio Pirnando
Senin, 15 September 2025 | 20:46 WIB
Ilustrasi bekas penambangan ilegal. (SinPo.id/Antara)
Ilustrasi bekas penambangan ilegal. (SinPo.id/Antara)

SinPo.id - Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae menyampaikan, pihaknya berhasil menerbitkan 321,07 hektare lahan tambang yang beroperasi tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan. Hal ini sebagai bukti konsistensi pemerintah dalam menjaga tata kelola energi dan sumber daya mineral.

"Sesuai dengan arahan Bapak Menteri ESDM, untuk mewujudkan praktik pertambangan yang baik, kami terus memperkuat pengawasan dan penindakan pada praktik pertambangan ilegal," ujar Jeffri di Jakarta, Senin, 15 September 2025. 

Jeffri merincikan dari angka di atas, sebanyak 148,25 hektare merupakan kawasan milik PT Weda Bay Nickel di Maluku Utara, sementara 172,82 hektare lainnya adalah milik PT Tonia Mitra Sejahtera di Sulawesi Tenggara.

"Mereka punya izin tambang, tapi mereka tidak memiliki izin pinjam pakai hutan," jelas Jeffri, menegaskan celah hukum yang akhirnya menjerat dua perusahaan besar tersebut.

Jeffri menambahkan, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia terus mendorong penerapan Good Mining Practices (GMP), konsep pertambangan yang menitikberatkan pada tanggung jawab lingkungan, keberlanjutan, dan kepatuhan hukum. 

"Kementerian ESDM akan tetap terus berkolaborasi dan mengambil bagian secara proaktif dalam setiap perencanaan dan langkah penindakan bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Halilintar," tegasnya.

Untuk diketahui, Kementerian ESDM menjadi bagian integral dari Satgas PKH Halilintar. Menteri ESDM duduk dalam jajaran Tim Pengarah bersama beberapa menteri lain, Panglima TNI, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala BPKP. 

Sementara itu, dalam struktur pelaksana teknis, peran penting dijalankan oleh Dirjen Penegakan Hukum ESDM dan Dirjen Minerba sebagai anggota aktif

BERITALAINNYA
BERITATERKINI