MAKI Yakin Dugaan Korupsi CMNP akan Naik ke Penyidikan

Laporan: Tio Pirnando
Senin, 15 September 2025 | 14:35 WIB
Gedung Kejagung (SinPo.id/ Dok. Kejagung)
Gedung Kejagung (SinPo.id/ Dok. Kejagung)

SinPo.id - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai, potensi kasus  kasus dugaan korupsi perpanjangan konsesi Tol Cawang-Pluit oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), statusnya naik ke penyidikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), sangat besar. 

Hal itu disampaikan Boyamin merespons klarifikasi Kejagung terhadap anak dari pengusaha tol Jusuf Hamka, Fitria Yusuf dan direksi CMNP lainnya, beberapa waktu lalu. 

"Saya berkeyakinan kalau memang betul itu ada panggilan dari Kejaksaan Agung berarti potensi naik untuk menjadi penyidikan ya besar," kata Boyamin kepada wartawan, Senin, 15 Senin 2025.

Menurut Boyamin Kejagung kerap meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan, setiap kasus yang diselidiki. 

"Biasanya Kejagung itu kalau sudah penyelidikan, ya nanti ditingkatkan penyidikan kalau ditemukan dua alat bukti," ujarnya. 

Kendati konsesi proyek tersebut dipegang swasta, Boyamin menilai akan ada potensi kerugian negara. "Itu kan masih banyak pertanyaan di situ," ucap Boyamin. 

Untuk itu, Boyamin memilih untuk menunggu proses penanganan perkara di Kejagung. Ia pun menyatakan, bakal mengawal dan mendalami kasus tersebut.

Sebelumnya, Kejagung tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi perpanjangan konsesi Tol Cawang-Pluit oleh CMNP. Bahkan, Korps Adhyaksa itu telah meminta klarifikasi pada sejumlah pihak.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, pihaknya telah membuka penyelidikan untuk menelisik kasus tersebut.

"Masih lid (penyelidikan), masih pendalaman," kata Anang di sela-sela konferensi pers, Jumat, 12 September 2025. 

Anang memaparkan pihaknya tengah meminta klarifikasi sejumlah pihak. Ia pun menekankan, belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini, sebab penanganannya belum naik ke tahap penyidikan.

"Kalau klarifikasi pasti ada yang diminta keterangan, tapi sifatnya ini kan klarifikasi. Belum ada penetapan, belum naik ke penyidikan," ujar Anang.

Saat disinggung soal jumlah pihak yang telah dimintai keterangan, Anang tak mengungkap. Pasalnya,  penanganan kasus di penyelidikan masih bersifat tertutup.

"Masih tertutup, kalau sifatnya penyelidikan masih tertutup," terang Anang.

Sekadar informasi, surat perintah penyelidikan dikeluarkan pada 11 Juli 2025. Adapun, surat panggilan terhadap sejumlah direksi CMNP tertanggal 29 Agustus 2025.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI