BPOM Tegaskan Indomie yang Ditarik Taiwan Bukan Ekspor Resmi Indofood

Laporan: Tio Pirnando
Senin, 15 September 2025 | 11:28 WIB
Ilustrasi hidangan Indomie dalam mangkuk. (SinPo.id/Pixabay)
Ilustrasi hidangan Indomie dalam mangkuk. (SinPo.id/Pixabay)

SinPo.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan, produk mi instan Indomie Rasa Soto Banjar Limau Kulit, yang ditemukan otoritas Taiwan diduga mengandung etilen oksida (EtO), bukan merupakan ekspor resmi dari produsen PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (Indofood). Produk Indomie tersebut untuk sementara kini ditarik oleh centre for food safety (CFS) Taiwan dari pasaran dan mengimbau masyarakat untuk berhenti mengonsumsinya.

"BPOM telah menerima laporan dan penjelasan produsen bahwa produk yang ditemukan tidak memenuhi ketentuan di Taiwan. Produk tersebut bukan merupakan ekspor secara resmi dari produsen ke Taiwan," bunyi pernyataan BPOM, Senin, 15 September 2025. 

BPOM menyampaikan, ekspor produk tersebut diduga dilakukan oleh trader dan  bukan importir resmi dari produsen serta diekspor tanpa sepengetahuan produsen indomie Indofood.

"Saat ini, produsen sedang melakukan penelusuran bahan baku yang digunakan serta penyebab terjadinya temuan. Hasil penelusuran akan dilaporkan segera kepada BPOM," ungkapnya. 

BPOM menerangkan, temuan ini terjadi karena Taiwan menerapkan kadar EtO total harus tidak terdeteksi dalam produk pangan. Standar ini berbeda dengan standar beberapa negara lain. 

Termasuk Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Indonesia yang memisahkan batasan syarat untuk EtO dengan 2-kloroetanol (2-CE) sebagai analitnya dan bukan sebagai batasan EtO total. 

"Sampai saat ini, Codex Alimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi internasional di bawah WHO/FAO belum mengatur batas maksimal residu EtO," kata BPOM. 

Kendati demikian, BPOM akan terus berkoordinasi dengan otoritas kompeten di Taiwan serta pihak lain yang terkait untuk menindaklanjuti dan memantau perkembangan hal tersebut.

Berdasarkan hasil penelusuran pada data registrasi BPOM, produk dengan varian tersebut telah memiliki izin edar BPOM sehingga dapat beredar di Indonesia dan tetap dapat dikonsumsi.

Untuk itu, BPOM mengimbau masyarakat lebih bijak dalam menyikapi informasi ini. Namun, BPOM mengharapkan masyarakat tetap cerdas sebagai konsumen dan selalu menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan olahan. 

"BPOM juga mengimbau masyarakat untuk membaca informasi nilai gizi dan takaran saji pangan olahan yang tercantum pada kemasan," demikian pernyataan BPOM. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI