DPD Harap Pemerintah Tinjau Ulang Pemotongan Alokasi TKD dalam RAPBN 2026

Laporan: Juven Martua Sitompul
Kamis, 11 September 2025 | 19:14 WIB
Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin (SinPo.id/ Dok. DPD RI)
Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin (SinPo.id/ Dok. DPD RI)

SinPo.id - Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin menyatakan pihaknya menerima banyak masukan, permintaan, dan aspirasi dari hampir semua daerah terkait pengurangan alokasi Dana Transfer Pusat ke Daerah (TKD) dalam nota APBN 2026.

Menurutnya, DPD RI sangat memahami pemerintah telah berpikir keras dalam mengatur alokasi dan anggaran APBN di tengah sempitnya ruang fiskal dan ketidakpastian ekonomi global.

Namun, DPD RI memandang kebijakan penurunan dana Transfer ke Daerah (TKD) dalam RAPBN TA 2026 sebesar -29,34 persen akan berdampak ke daerah khususnya akan mengurangi kemampuan daerah dalam layanan dasar.

"Sehingga dalam Sidang Paripurna Luar Biasa kami memberikan pertimbangan terhadap RAPBN 2026 kepada DPR Dan terutama pemerintah dengan catatan agar perlunya mengembalikan porsi alokasi Dana TKD yang terkoreksi dalam RAPBN 2026 sebelum disahkan pada tanggal 23 September nanti. Setidaknya sama dengan porsi TKD 2025 atau jika memungkinkan perlu dinaikkan," kata Sultan dalam keterangannya, Jakarta, Kamis, 11 September 2025.

Mantan wakil Gubernur Bengkulu itu mengungkapkan bahwa pemangkasan alokasi TKD berpotensi mengganggu aktivitas pelayanan public dan pembangunan infrastructur dasar yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sesuai UU Hubungan Keuangan Pusat Dan Daerah.

Sultan juga menyatakan tanpa alokasi TKD yang memadai dikhawatirkan para Kepala Daerah akan mengambil kebijakan beresiko dengan mencari alternatif pemasukan daerah yang justru menimbulkan eskalasi sosial ekonomi di daerah.

"Sekali lagi kami tegaskan bahwa DPD RI secara kelembagaan sangat menghargai dan mendukung kebijakan fiskal pemerintah yang tercermin dalam RAPBN 2026. Namun sebagai representasi daerah, kami tetap berharap dan sangat optimis bahwa Saudara Menteri Keuangan akan meninjau ulang alokasi TKD dalam Rancangan APBN 2026," kata dia. 

Kendati begitu, Sulatan mengatakan pihaknya mengapresiasi RAPBN Tahun 2026 yang disusun oleh pemerintah. DPD RI bahkan telah menyelenggarakan Sidang Paripurna Luar Biasa dan menyerahkan Pertimbangan DPD RI terhadap Rancangan Undang-Undang APBN Tahun 2026 kepada DPR dan Pemerintah pada Senin, 8 September 2025.

"DPD RI melalui Komite IV telah mengkaji Nota APBN 2026 secara saksama dengan mempertimbangkan kepentingan pemerintah pusat dan kebutuhan pemerintah daerah sesuai prinsip desentralisasi anggaran. Kami percaya pemerintah melalui Kementerian keuangan telah menyusun RAPBN 2026 secara proporsional," kata Sultan.

Sebelumnya, dalam nota Pertimbangannya DPD RI menegaskan bahwa RAPBN TA 2026 menunjukkan arah konsolidasi fiskal yang memperhatikan pertumbuhan ekonomi, stabilitas makro, dan peningkatan kualitas pembangunan manusia. DPD RI mendukung RAPBN TA 2026 sebagai instrumen kebijakan fiskal pemerintah untuk mendukung target pembangunan nasional.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI