Anggota Baleg DPR Minta Pemerintah Pastikan PMI Terlindungi dari Berbagai Risiko
SinPo.id - Anggota Badan Lesgislasi (Baleg) DPR RI Saleh Partaonan Daulay, meminta negara untuk hadir memastikan pekerja migran Indonesia (PMI) terlindungi dari berbagai risiko, mulai dari status hukum, asuransi, hingga jaminan keselamatan dan kesejahteraan di negara penempatan.
Ia menegaskan, tidak boleh ada warga negara Indonesia yang berakhir menjadi stateless atau tidak memiliki kewarganegaraan saat bekerja di luar negeri.
Sehingga pihaknya berkomitmen untuk memperkuat aspek perlindungan bagi pekerja migran di luar negeri. Karena menurutnya, jaminan hukum, asuransi, dan keselamatan harus menjadi prioritas dalam RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU P2MI) yang saat ini tengah dibahas.
“Tidak boleh ada warga negara Indonesia yang menjadi stateless. Perlindungan hukum, asuransi, gaji, dan jaminan lainnya harus dipastikan masuk dalam undang-undang ini,” kata Saleh, dalam keterangan persnya, Kamis, 11 September 2025.
Ia menilai isu perlindungan PMI tidak hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Ketenagakerjaan semata, tetapi juga kementerian dan lembaga lain yang terkait langsung dengan pelayanan WNI di luar negeri, agar PMI bisa mendapatkan hak yang setara dengan pekerja di dalam negeri.
“Perlindungan PMI adalah tanggung jawab bersama lintas kementerian. Apa yang dilakukan PMI di luar negeri sebenarnya sama dengan pekerja kita di dalam negeri, sehingga hak dan kewajibannya pun harus dijamin negara,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, Saleh berharap dengan adanya penguatan regulasi melalui RUU PMI, perlindungan terhadap pekerja migran di semua aspek, mulai dari berangkat hingga kembali ke tanah air, dapat dapat lebih terintegrasi dan memberikan kepastian hukum.
