Legislator Tekankan Pentingnya Percepatan Pembahasan RUU Prolegnas Prioritas

Laporan: Galuh Ratnatika
Rabu, 10 September 2025 | 10:10 WIB
Baleg DPR dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas gelar rapat membahas RUU Perampasan Aset (Ashar/SinPo.id)
Baleg DPR dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas gelar rapat membahas RUU Perampasan Aset (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI I Nyoman Parta, menekankan pentingnya percepatan pembahasan sejumlah RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025.

Adapun RUU tersebut yakni RUU tentang Narkotika dan Psikotropika, RUU tentang Masyarakat Adat, serta RUU Perampasan Aset.

“Di dalam Prolegnas Tahun 2025 yang menjadi prioritas kita, dalam poin 35 ada RUU tentang narkotika dan psikotropika," kata I Nyoman dalam keterangan persnya, dikutip Rabu, 10 September 2025.

Kemudian, ia pun menyoroti RUU tentang Masyarakat Adat yang hingga kini belum menemui kejelasan meskipun telah diusulkan selama lebih dari satu dekade. Padahal, pengakuan terhadap masyarakat adat merupakan amanat konstitusi yang harus segera diwujudkan.

“Padahal sesungguhnya kalau Republik ini mau berterima kasih, maka yang pertama-tama kita harus berterima kasih adalah kepada masyarakat adat. Mereka yang merawat air, merawat hutan, merawat kebudayaan. Harusnya kita berikan porsi yang lebih terhormat,” tegasnya.

Terakhir, pihaknya juga meminta agar RUU Perampasan Aset dapat segera dijadwalkan pembahasannya untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.

"Harapan kami agar undang-undang ini memenuhi harapan semua pihak dan kualitasnya bisa kita banggakan serta diterapkan dengan baik,” katanya menambahkan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI