Menhut Raja Juli Antoni Minta Maaf soal Foto Main Domino dengan Mantan Tersangka Pembalakan Liar

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 10 September 2025 | 02:18 WIB
domino
domino

SinPo.id -  Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Komisi IV DPR RI, serta masyarakat Indonesia terkait beredarnya foto dirinya tengah bermain domino bersama mantan tersangka kasus pembalakan liar, Muhammad Aziz Wellang.

“Dari hati terdalam saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada Pak Presiden Prabowo, kepada Komisi IV DPR mitra saya, terutama kepada masyarakat Indonesia atas kericuhan yang terjadi karena foto yang beredar tersebut,” kata Raja Juli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 9 September 2025.

Raja Juli menegaskan bahwa dirinya tidak mengenal dua orang yang ikut bermain domino bersamanya dan mantan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding.

Ia menjelaskan, kehadirannya di posko Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) hanya untuk berbincang selama hampir tiga jam dengan Karding. Saat hendak pulang, ia diajak ikut bermain domino bersama sejumlah orang yang ada di lokasi.

“Jadi saya dari toilet mau pulang, terus mereka bilang ‘main dulu’. Mereka sedang main, Mas Karding ada di situ, dua orang berdiri, saya duduk di sana. Saya cuma main dua kali, setelah itu saya pulang. Saya tidak tahu status teman main saya yang kiri dan kanan,” ujar Raja Juli.

Menurutnya, terdapat sekitar 20 hingga 30 orang di posko tersebut. Ia menambahkan, kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi dirinya untuk lebih berhati-hati sebagai pejabat publik.

“Saya berharap ini menjadi pelajaran bagi saya sebagai pejabat publik untuk lebih hati-hati, lebih aspiratif, lebih mampu membaca sensitivitas masyarakat,” ujarnya.

Kasus Pembalakan Liar Katingan

Nama Aziz Wellang sebelumnya mencuat pada November 2024 ketika Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkannya sebagai salah satu tersangka kasus pembalakan liar di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.

Kasus itu terkait penebangan kayu di luar izin konsesi PT ABL dengan luas 11.580 hektare. Dari aktivitas ilegal tersebut, diperoleh volume kayu sekitar 1.819 meter kubik dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp2,72 miliar.

Selain Aziz Wellang, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain, yakni DK (56) dan HT selaku kontraktor penebangan PT GBP. Namun, pada 9 Desember 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan status tersangka Aziz Wellang melalui putusan praperadilan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI