Indonesia Butuh Gebrakan Baru di Sektor Pendapatan Negara
SinPo.id - Anggota DPR RI dari Fraksi PAN, Wahyudin Noor Aly mengatakan, Indonesia membutuhkan terobosan baru dalam meningkatkan pendapatan negara. Ia mengingatkan, semangat Pembukaan UUD 1945 menempatkan Indonesia sebagai negara kesejahteraan.
“Dalam Pembukaan UUD 1945 jelas disebutkan, tujuan bernegara adalah melindungi segenap bangsa Indonesia sekaligus memajukan kesejahteraan umum. Maka pendapatan negara mestinya diarahkan untuk mewujudkan cita-cita itu, bukan membebani rakyat dengan pajak berlebihan,” ujar Wahyudin, Selasa, 9 September 2025.
Wahyudin yang akrab disapa Goyud menyoroti target pendapatan negara dalam RAPBN 2026 yang dipatok sebesar Rp3.147,7 triliun. Dari jumlah itu, penerimaan perpajakan mencapai Rp2.692,0 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp455 triliun, dan hibah Rp700 miliar. Sementara itu, belanja negara diproyeksikan mencapai Rp3.786,5 triliun.
Dari data itu, kata dia, terlihat jelas ketergantungan pada pajak sangat besar. Sedangkan Indonesia negara kaya dengan sumber daya alam. “Jangan sampai sektor SDA justru dikelola tanpa memberi kontribusi maksimal bagi rakyat. Lihat Brunei, mereka tidak memungut pajak rakyat, tapi menarik dari korporasi yang mengelola SDA,” ujar Goyud mencontohkan.
Menurut Goyud, jika mengacu Pasal 33 UUD 1945 secara eksplisit menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dengan begitu ia mengingatkan agar ke depan Indonesia tidak terjebak pada pola “otoritarianisme pajak” yang terlalu menekan masyarakat.
Ia berharap Menteri Keuangan yang baru, Purbaya Yudhi Sadewa, mampu menghadirkan arah kebijakan fiskal yang lebih progresif.
“Saya berharap Pak Purbaya bisa menghadirkan harapan baru. Harus berani membuat gebrakan, mencari pendapatan negara dari sektor strategis, terutama SDA, bukan hanya mengandalkan pajak.,” kata Goyud mejelaskan.
Apa lagi Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraan pertamanya di Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI telah menekankan pentingnya menghidupkan kembali spirit Pasal 33 UUD 1945, kekayaan alam Indonesia harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Kalau Presiden sudah menegaskan spirit Pasal 33, maka Menkeu baru harus menjawab dengan langkah nyata. Ini soal keberanian politik fiskal. Kita tidak boleh lagi bergantung pada pajak sebagai sumber utama. Sudah saatnya kekayaan SDA menjadi tulang punggung kemandirian bangsa,” katanya.
