Polda Metro Jaya Bongkar Modus Simpan 455 Gram Sabu dalam Lampu Bohlam

Laporan: Firdausi
Selasa, 09 September 2025 | 22:36 WIB
Ilustrasi Narkoba jenis sabu (SinPo.id/ Dok.Polsek Grogol)
Ilustrasi Narkoba jenis sabu (SinPo.id/ Dok.Polsek Grogol)

SinPo.id - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap pengedar narkoba berinisial AR (20) di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel). Modus pelaku mengedarkan barang haram tersebut dengan cara dikamuflase dalam lampu bohlam. 

"Disita barang buktu seberat 455,9 gram sabu dengan modus dikamuflase dalam lampu bohlom," kata Kanit 5 Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya AKP Edy Lestari dalam keterangannya Selasa, 9 September 2025.

Pelaku mencoba mengelabuhi petugas dengan menyembunyikan sabu dalam lampu. Akan tetapi aksi pelaku terbongkar saat petugas menggeledah kamar kos pelaku.

"Pelaku mengelabui petugas. Kita geledah kamar kosnya, mengamankan total hampir setengah kilogram sabu," ujarnya.

Berdasarkan hasi pemeriksaan, AR mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pelaku bernama Roy. Pelaku saat ini sudah ditetapkan daftar pencarian orang (DPO). 

"Pelaku Roy sudah DPO dan sedang diburu," ucapnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI