Sudah Beroperasi 10 Tahun, Pabrik Pengoplos Beras di Serang Digerebek

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 08 September 2025 | 22:54 WIB
Penggerebekan pabrik beras oplosan di Serang (SinPo.id/ Humas Polri)
Penggerebekan pabrik beras oplosan di Serang (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Polres Serang bersama Satgas Pangan Kabupaten Serang menggerebek sebuah pabrik pengoplos beras di Desa Pasirlimus, Parayaman, Kabupaten Serang, pada Minggu, 7 September 2025. Pemilik pabrik berinisial SU (46) berhasil diamankan karena diduga telah melakukan praktik pengoplosan beras selama lebih dari 10 tahun.

"Petugas menemukan 94 karung beras oplosan yang dikemas dalam karung merek terkenal ukuran 25 kg serta 10 ton beras lainnya," kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, dikutip dari laman resmi Polri, Senin, 8 September 2025.

Condro menjelaskan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Pabrik mengoplos beras dan menjualnya dengan harga premium.

"Pemilik penggilingan padi SU diduga melakukan pengoplosan dengan cara beras tidak layak konsumsi dicampur dengan beras premium menggunakan mesin huller," katanya.

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady mengatakan, beras oplosan dikemas dengan karung merek Ramos, KM, RL, Rojo Lele, dan Cap Kembang tanpa izin dari pemilik merek. Beras oplosan dijual seharga Rp200 ribu per 25 kg, dengan keuntungan sekitar Rp98.200 per karung.

"Dari keterangan tersangka SU, telah menjalankan bisnis haram ini lebih dari 10 tahun. Beras tidak layak konsumsi merupakan beras sisa hajatan yang dibeli dari masyarakat seharga Rp10 ribu per kilogram," ungkap Andi.

"Beras kotor dan berkutu kemudian dioplos dan dikemas dengan merek terkenal untuk dijual kepada konsumen," tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI