Ida Fauziyah: Upah Minimum 2021 Tidak Naik

Laporan: Ria
Selasa, 27 Oktober 2020 | 12:29 WIB
Menteri Ketenagakerjaan  Hj. Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan Hj. Ida Fauziyah

sinpo, JAKARTA, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Hj. Ida Fauziyah, memastikan tak ada kenaikan upah minimum di tahun depan, baik upah minimum provinsi ( UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota ( UMK). Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).

Soal kenapa pemerintah tidak menaikkan upah minimum 2021, hal itu karena kondisi ekonomi Indonesia saat ini dalam masa pemulihan. Menurutnya, kenaikan upah tahun 2021 justru akan memberatkan dunia usaha.

"Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi covid-19," kata Ida dalam surat edarannya, Selasa (27/10/2020).

Surat edaran tersebut diteken pada Senin (26/10/2020). Dengan begitu, upah minimum tahun depan sama dengan tahun ini, atau tidak mengalami kenaikan ataupun penurunan. Karena itu, Menaker meminta gubernur untuk melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh semua pemerintah daerah (Pemda) pada akhir Oktober 2020. Dimana setelah mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, maka Gubernur diminta untuk: Pertama, melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020.

Sebagai informasi, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, formula penentuan kenaikan upah minimum didapat dari hasil pertambahan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Permintaan pengusaha Sebelumnya, kalangan pengusaha meminta agar pemerintah tidak menaikan upah minimum, baik kabupaten/kota (UMK) ataupun upah minimum provinsi (UMP) pada tahun depan. Alasannya, kondisi ekonomi saat ini masih sulit akibat dampak pandemi Covid-19.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI