Polisi Tegaskan Hanya Tangkap Perusuh Saat Demo di Jakarta

Laporan: Firdausi
Sabtu, 06 September 2025 | 12:53 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (SinPo.id/Dok.PMJ)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (SinPo.id/Dok.PMJ)

SinPo.id - Polda Metro Jaya menegaskan pihaknya hanya menangkap para perusuh dalam aksi demonstrasi yang terjadi di sejumlah wilayah di Jakarta dan sekitarnya pada periode 25-31 Agustus lalu.

"Yang ditertibkan itu para perusuh. Itu yang ditangkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Sabtu, 6 September 2025.

Dia menjelaskan, saat aksi unjuk rasa ada dua kelompok yang menyampaikan aspirasinya. Kelompok pertama itu terdiri dari para buruh, mahasiswa, dan masyarakat. Sedangkan kelompok kedua adalah mereka yang tergabung dalam kelompok provokasi.

"Jadi ada dua kelompok yang berbeda. Yang ditertibkan perusuh dan yang dilayani mahasiswa dan masyarakat itu," ucapnya.

Menurut Ade, kelompok perusuh itu memanfaatkan media sosial dengan cara mengajak para massa di media sosial dengan ajakan provokatif.

"Mereka hanya mengikuti ajakan di media sosial untuk melakukan kerusuhan," ujarnya.

Diketahui, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan 43 orang tersangka yang diduga melakukan kerusuhan saat demonstrasi di Jakarta pada Agustus 2025. Jumlah tersangka bertambah lima orang, dari sebelumnya 38 tersangka.

Dari puluhan tersangka itu, ada satu pelaku yang masih anak di bawah umur. Saat ini pelaku yang berumur 18 tahun itu sudah dibebaskan. Sementara, satu orang masih diburu dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

BERITALAINNYA
BERITATERKINI