Tunjangan Perumahan hingga Transportasi Dihapus, Ini Rincian Gaji DPR

Laporan: Juven Martua Sitompul
Jumat, 05 September 2025 | 20:24 WIB
DPR memberikan dukungan untuk Palestina yang terjadi kelaparan dan menghentikan Genosida (Ashar/SinPo.id)
DPR memberikan dukungan untuk Palestina yang terjadi kelaparan dan menghentikan Genosida (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id - DPR RI mengumumkan total besaran pendapatan anggota usai banyaknya tunjangan yang dipangkas. Salah satu tunjangan yang dihentikan Legislatif ialah tunjangan perumahan anggota Dewan.

"DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak 31 Agustus 2025," kata Wakil Ketua DPR Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 5 September 2025.

Tunjangan Legislator yang akan dipangkas antara lain tunjangan listrik, tunjangan telepon, komunikasi intensif, dan transportasi.

Berdasarkan dokumen yang diterima. Berikut rincian take home pay (THP) anggota DPR setelah ada pemangkasan.

Gaji pokok dan tunjangan jabatan (Melekat)

1. Gaji Pokok: Rp4.200.000
2. Tunjangan suami/istri pejabat negara: Rp420.000
3. Tunjangan anak pejabat negara: Rp168.000
4. Tunjangan jabatan: Rp9.700.000
5. Tunjangan beras pejabat negara: Rp289.680
6. Uang sidang/paket: Rp2.000.000
Total gaji dan tunjangan (melekat): Rp16.777.680.

Tunjangan konstitusional

7. Biaya peningkatan komunikasi intensif dengan masyarakat: Rp20.033.000
8. Tunjangan kehormatan anggota DPR RI: Rp7.187.000
9. Peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran sebagai pelaksanaan konstitusional dewan: Rp4.830.000
10. Honorarium kegiatan peningkatan fungsi dewan
a. fungsi legislasi: Rp8.461.000
b. fungsi pengawasan: Rp8.461.000
c. fungsi anggaran: Rp8.461.000
Total tunjangan konstitusional: Rp57.433.000

Total bruto: Rp74.210.680

Pajak PPH 15 persen (total tunjangan konstitusional): Rp8.614.950

Tak home pay: Rp65.595.730.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI