Tunjangan Perumahan hingga Transportasi Dihapus, Ini Rincian Gaji DPR
SinPo.id - DPR RI mengumumkan total besaran pendapatan anggota usai banyaknya tunjangan yang dipangkas. Salah satu tunjangan yang dihentikan Legislatif ialah tunjangan perumahan anggota Dewan.
"DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak 31 Agustus 2025," kata Wakil Ketua DPR Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 5 September 2025.
Tunjangan Legislator yang akan dipangkas antara lain tunjangan listrik, tunjangan telepon, komunikasi intensif, dan transportasi.
Berdasarkan dokumen yang diterima. Berikut rincian take home pay (THP) anggota DPR setelah ada pemangkasan.
Gaji pokok dan tunjangan jabatan (Melekat)
1. Gaji Pokok: Rp4.200.000
2. Tunjangan suami/istri pejabat negara: Rp420.000
3. Tunjangan anak pejabat negara: Rp168.000
4. Tunjangan jabatan: Rp9.700.000
5. Tunjangan beras pejabat negara: Rp289.680
6. Uang sidang/paket: Rp2.000.000
Total gaji dan tunjangan (melekat): Rp16.777.680.
Tunjangan konstitusional
7. Biaya peningkatan komunikasi intensif dengan masyarakat: Rp20.033.000
8. Tunjangan kehormatan anggota DPR RI: Rp7.187.000
9. Peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran sebagai pelaksanaan konstitusional dewan: Rp4.830.000
10. Honorarium kegiatan peningkatan fungsi dewan
a. fungsi legislasi: Rp8.461.000
b. fungsi pengawasan: Rp8.461.000
c. fungsi anggaran: Rp8.461.000
Total tunjangan konstitusional: Rp57.433.000
Total bruto: Rp74.210.680
Pajak PPH 15 persen (total tunjangan konstitusional): Rp8.614.950
Tak home pay: Rp65.595.730.
