Tangani Korban Demo, Pigai Pastikan Pedomani Dokumen HAM Internasional

Laporan: Tio Pirnando
Jumat, 05 September 2025 | 18:27 WIB
Menteri Hak Asasi Manusia RI Natalius Pigai. (SinPo.id/dok. Kemenham)
Menteri Hak Asasi Manusia RI Natalius Pigai. (SinPo.id/dok. Kemenham)

SinPo.id - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai memastikan, pemerintah Indonesia berpedoman pada Dokumen HAM Internasional mengenai Kebebasan Berpendapat/International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) tepatnya di Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21, dalam menangani aksi demonstrasi belakangan ini. 

"Sesuai pasal-pasal tersebut, setiap warga negara berhak untuk menyampaikan pendapatnya dan berkumpul secara damai," kata Pigai dalam keterangannya, Jumat, 5 September 2025. 

Demi penghormatan terhadap hak-hak tersebut, Pigai meminta para aparat penegak hukum untuk membedakan antara para pengunjuk rasa dengan perusuh, serta memastikan perlakukan yang berbeda dalam penegakan hukum. 

Karena itu, ia meminta mereka untuk bersikap jujur, adil, profesional, dan objektif dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan masyarakat sipil.

"Pembedaan ini penting karena kami mendapat informasi bahwa terdapat beberapa demonstran dan perusuh yang sedang diamankan di Institusi Kepolisian. Oleh karenanya, kami ingin pastikan apakah mereka itu benar-benar menyampaikan pendapat atau justru bersikap rusuh yang berujung perbuatan melawan hukum," tegasnya.

Pigai juga berkomitmen terhadap kebebasan berekspresi dan perlunya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Pendekatan restorative justice dapat diberikan bagi demonstran yang tidak melakukan pelanggaran berat, seperti tidak menyerang individu atau tak merusak fasilitas publik.

"Bagi mereka yang sempat ditahan, saya ingatkan pentingnya pemenuhan hak-hak individu termasuk hak atas kesehatan dan kebutuhan selama dalam tahanan," ujarnya.

Lebih lanjut, Pigai mengingatkan akan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat sipil dalam rangka menjaga kehormatan institusi negara.

Adapun dalam penanganan demonstrasi, Kementerian HAM telah membentuk tim untuk mengawasi jalannya demonstrasi yang terjadi di sejumlah daerah seperti di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Barat. Pengawasan ini akan melibatkan sejumlah ahli HAM, termasuk Komnas HAM. 

"Tim ini dibentuk untuk memastikan proses hukum berjalan secara profesional. Bagi aktivis yang sempat ditahan, diharapkan mereka dapat diperlakukan secara adil, sehat, dan kebutuhan sehari-hari mereka terpenuhi," tukasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI