Menyesal, Bripka Rohmat Akui Tak Punya Penghasilan Selain Gaji Polri

Laporan: Firdausi
Jumat, 05 September 2025 | 15:54 WIB
Bripka Rohmat saat menjalani sidang etik (SinPo.id/Dok.Polri)
Bripka Rohmat saat menjalani sidang etik (SinPo.id/Dok.Polri)

SinPo.id - Bripka Rohmat, anggota Satuan Brimob Polda Metro Jaya yang menjadi sopir kendaraan taktis (rantis) yang melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan menyampaikan penyesalan mendalam serta permintaan maaf kepada keluarga korban.

Dia menyampaikan dirinya tidak pernah berniat melukai apalagi menghilangkan nyawa masyarakat.

"Atas nama pribadi dan keluarga, dengan lubuk hati yang paling dalam, kami memohon kepada orang tua almarhum Affan Kurniawan dapat membukakan maaf. Kami hanya melaksanakan tugas dari pimpinan," kata Rohmat dikutip, Jumat, 5 September 2025.

Dengan isak tangis, Rohmat akui selama mengabdi 28 tahun di Korps Bhayangkara, dirinya belum melakukan pelanggaran hukum ataunpun tindak pidana lainnya. 

"Selama 28 tahun mengabdi, selama ini kami tidak pernah melakukan tindak pidana ataupun sidang disiplin, ataupun sidang kode etik," ucapnya.

Rohmat juga berharap diberi kesempatan agar tetap mengabdi hingga pensiun di Polri, selain karena tidak memiliki penghasilan lain selain gaji dari tugas kepolisian, dia juga mempunya tanggungan anak yang masih kuliah.

"Kami memohon kepada pimpinan Polri sekiranya dapat memberikan waktu kepada kami untuk menyelesaikan tugas pengabdian ini kepada Polri hingga sampai pensiun. Kami tidak punya penghasilan lain. Kami hanya mengandalkan gaji tugas Polri, Yang Mulia, tidak ada penghasilan lain, Yang Mulia," terangnya.

Diketahui, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap anggota Brimob Polda Metro Jaya Bripka Rohmat selesai digelar, Kamis, 4 September 2025. Hasilnya, sopir rantis yang menabrak dan melindas driver ojol Affan Kurniawan itu tak di PTDH melainkan disanksi demosi selama 7 tahun.

Yang bersangkutan juga diberikan sanksi penempatan khusus selama 20 hari, yang terhitung sejak 29 Agustus sampai 17 September 2025 mendatang. 

"Mutasi bersifat demosi selama 7 tahun, sesuai masa dinas pelanggar," kata Ketua Majelis Sidang KKEP Kombes Heri Setiawan, Kamis, 4 September 2025.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI