Kejagung Sebut Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp1,98 T

Laporan: Agus
Kamis, 04 September 2025 | 21:13 WIB
Penetapan tersangka korupsi chromebook. (Agus Priatna/SinPo.id) Penetapan tersangka korupsi chromebook. (Agus Priatna/SinPo.id) Penetapan tersangka korupsi chromebook. (Agus Priatna/SinPo.id) Penetapan tersangka korupsi chromebook. (Agus Priatna/SinPo.id)
Penetapan tersangka korupsi chromebook. (Agus Priatna/SinPo.id)

SinPo.id -  Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo, menyampaikan keterangan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi Kemendikbudritek di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4 September 2025). Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek dan ditaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI