Ketua DPRD DKI Dukung PAM Jaya Jadi Perseroda
SinPo.id - Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin menyambut positif usulan perubahan status badan hukum PAM Jaya menjadi perusahaan perseroan daerah (Perseroda).
Menurut dia, langkah ini strategis untuk memperluas jangkauan layanan air bersih bagi warga Jakarta tanpa sepenuhnya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Perubahan ini akan memberikan ruang gerak yang lebih fleksibel bagi PAM Jaya dalam mencari pendanaan alternatif. Yang terpenting, masyarakat mendapatkan manfaat langsung," kata Khoirudin, Kamis, 4 September 2025.
Adapun rencana perubahan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024–2025, yang sekaligus menandai pembukaan Masa Persidangan I dan Masa Reses keempat Tahun Sidang 2025–2026. Dalam rapat itu,
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan pidato pengantar dua rancangan peraturan daerah (raperda), yakni Raperda tentang APBD 2026 dan Raperda perubahan status hukum PAM Jaya.
Khoirudin menilai, transformasi PAM Jaya menjadi Perseroda bukan hanya soal bentuk hukum, tetapi juga soal efisiensi dan inovasi dalam pelayanan publik.
"Kita perlu terobosan baru agar pelayanan air bersih tak hanya cepat tapi juga merata. PAM Jaya sebagai Perseroda bisa menjadi kunci," ungkap dia.
Selain membahas perubahan status PAM Jaya, kata dia, rapat paripurna juga mengungkap proyeksi kenaikan APBD DKI Jakarta untuk tahun anggaran 2026. Khoirudin menyebut total anggaran akan meningkat menjadi Rp95,35 triliun.
"Kita optimistis dengan peningkatan APBD ini, pembiayaan pembangunan bisa lebih maksimal, termasuk dalam sektor air bersih yang selama ini menjadi tantangan," tandasnya.

