Polisi: Massa Rusuh dan Rusak Fasilitas Umum di Jakarta Dibayar Rp 60 Ribu

Laporan: Firdausi
Kamis, 04 September 2025 | 13:29 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi (SinPo.id/Dok.PMJ)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi (SinPo.id/Dok.PMJ)

SinPo.id - Polda Meto Jaya mengungkap bahwa massa yang anarkis hingga membakar fasilitas umum mayoritas di iming-iming uang bayaran sebesar Rp 62.500 hingga Rp 200 ribu.

"Kebanyakan diberikan imbalan uang dengan rentang nominal Rp62.500 hingga Rp200 ribu bagi anak-anak dan dewasa yang mau hadir lakukan aksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis, 4 September 2025.

Kendati demikian, Ade belum mengungkap siapa sosok aktor intelektual yang memberikan iming-iming uang kepada massa yang anarkis tersebut.

"Ini masih dilakukan serangkaian pendalaman ya," ungkapnya.

Diketahui, Polda Metro Jaya menahan sebanyak 38 tersangka terkait kerusuhan dan perusakan fasilitas umum dalam aksi massa di Jakarta dan sekitarnya.  

Puluhan tersangka itu diduga terlibat dalam kerusuhan yang terjadi beberapa hari terakhir belakangan ini. Baik penyerangan kepada petugas keamanan maupun perusakan fasilitas umum.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI