Direktur MPSI: Tuduhan Aparat Jadi Aktor Rusuh, Itu Fitnah
SinPo.id - Direktur Merah Putih Stratejik Institut (MPSI), Noor Azhari menegaskan, insiden salah paham antara personel Brimob dengan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI di kawasan Slipi, Jakarta Barat, pada 28 Agustus 2025, tidak boleh dipelintir menjadi konflik TNI–Polri.
Menurutnya, narasi penggiringan opini seolah-olah aparat keamanan terlibat sebagai aktor kerusuhan, bukan sekadar keliru, melainkan fitnah keji yang membahayakan kepercayaan publik.
"Faktanya jelas, insiden itu sudah selesai secara damai dan berjiwa besar. Identitas diverifikasi, lalu ditutup dengan saling berjabat tangan. Tidak ada konflik, tidak ada keterlibatan aparat sebagai pemicu rusuh," kata Noor dalam keterangannya, Kamis, 4 September 2025.
Noor menegaskan, tuduhan kepada aparat tanpa dasar bisa dijerat hukum. "Media yang menyiarkan kabar bohong bisa dijerat Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 karena menyebarkan berita tidak pasti yang menimbulkan keonaran, dengan ancaman pidana sampai 10 tahun. Jika dilakukan di ruang digital, itu juga bisa kena Pasal 28 ayat (2) UU ITE karena menimbulkan kebencian atau permusuhan," ujarnya.
Ia menambahkan, dalam Pasal 390 KUHP juga jelas menyebutkan bahwa menyiarkan kabar tidak benar yang bisa menimbulkan keresahan publik adalah tindak pidana. "Jadi bukan hanya pelanggaran etika pers, tapi ada konsekuensi hukum yang nyata," ucapnya.
Noor mendesak Dewan Pers agar lebih sensitif terhadap produk pemberitaan yang berpotensi mengadu domba TNI dan Polri.
"Dewan Pers jangan hanya pasif. Setiap framing adu domba harus segera dikoreksi. Kalau dibiarkan, publik akan terus dicekoki narasi media yang keliru yang merusak stabilitas nasional," katanya.
Menurut Noor, TNI dan Polri adalah garda terdepan keamanan bangsa. Menuduh keduanya sebagai aktor ricuh sama saja dengan merusak fondasi negara.
"Soliditas TNI–Polri itu harga mati. Insiden Slipi hanyalah kesalahpahaman teknis, selesai dengan baik, tidak ada konflik. Maka, menuduh aparat sebagai aktor kerusuhan adalah fitnah keji dan bisa diproses hukum," pungkasnya.
