Polri akan Tindak Tegas Akun Adu Domba di Media Sosial
SinPo.id - Polri akan melakukan tindakan tegas terhadap akun yang sengaja menyebarkan kebencian dan provokasi di media sosial. Langkah hukum ini sebagai bukti ketegasan Polri dalam menjaga stabilitas keamanan nasional.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi penyebar kebencian dan provokator yang menggunakan media sosial sebagai alat untuk mengadu domba masyarakat," kata Dirtipidsiber, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, Kamis, 4 September 2025.
Himawan menuturkan, penegakan hukum ini sebagai komitmen Polri dalam menjaga ketertiban masyaraka di ruang digital. Dia juga memperingati publik agar bijak bermedia sosial.
"Langkah hukum ini sekaligus menjadi peringatan kepada publik untuk menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab," tegasnya.
Diketahui, Direktorat Siber Bareskrim Polri melakukan patroli siber sejak 23 Agustus. Sebanyak 592 akun dan konten provokatif telah diblokir bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital.
Para pelaku dianggap menyebarkan ajakan yang dapat memicu tindakan melawan hukum, termasuk ajakan penjarahan, pembakaran, dan hasutan terhadap institusi negara.
Polri juga menangkap tujuh pelaku penyebar konten provokatif melalui media sosial yang berkaitan dengan aksi unjuk rasa pada 25 dan 28 Agustus 2025.
