Bareskrim Tetapkan 7 Tersangka Provokasi Demo Rusuh, 6 Ditahan
SinPo.id - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus provokasi demonstrasi yang berujung kerusuhan dan penjarahan melalui media sosial. Enam di antaranya telah ditahan.
Penetapan ini merupakan hasil dari patroli siber yang dilakukan Polri bersama Polda jajaran sejak 23 Agustus hingga 3 September 2025. “Langkah ini merupakan bagian dari upaya preventif dan represif terhadap penyebaran konten provokatif yang memicu aksi anarkis,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu 3 September 2025.
Polri juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memblokir 592 akun dan konten yang mengandung ajakan melanggar hukum saat unjuk rasa berlangsung.
Dari tujuh tersangka, dua ditahan di Direktorat Siber Polda Metro Jaya, dua di Dittipidsiber Bareskrim Polri, dua di Subdit Jatanras PMJ, dan satu tersangka dikenai wajib lapor.
Beberapa tersangka yang diungkap antara lain:
WH (31), pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat
KA (24), mahasiswa pemilik akun Aliansi Mahasiswa Penggugat
LFK (26), pegawai kontrak lembaga internasional, pemilik akun @larasfaizati
IS (39), pemilik akun TikTok @hs02775, diduga menghasut penjarahan rumah tokoh publik
SB (35) dan G (20), pasangan suami-istri pemilik akun Facebook Nannu dan Bambu Runcing
CS (30), pemilik akun TikTok @cecepmunich, dikenai wajib lapor
Konten yang mereka unggah dinilai memanipulasi informasi, menghasut massa, dan mengorganisasi aksi penyerangan terhadap fasilitas publik dan rumah tokoh nasional.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang ITE dan KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
