Bareskrim Polri Tetapkan 7 Tersangka Provokasi Demo Rusuh, 6 Ditahan
SinPo.id - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang tersangka terkait kasus provokasi demo rusuh hingga penjarahan melalui media sosial. Dari jumlah itu, enam orang telah ditahan, sementara satu wajib lapor.
Brigjen Himawan Bayu Aji, Dirtipidsiber Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa patroli siber dilakukan sejak 23 Agustus hingga 3 September 2025 sebagai langkah preventif. Polri bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital memblokir 592 akun dan konten provokatif yang mengajak melanggar hukum selama unjuk rasa.
“Dua orang tersangka ditahan di Direktorat Siber PMJ, dua di Dittipidsiber Bareskrim, dua di Subdit Jatanras PMJ, dan satu wajib lapor,” ujar Himawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu 3 September 2025.
Beberapa tersangka di antaranya:
WH (31), pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat;
KA (24), mahasiswa pemilik akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat;
LFK (26), pegawai kontrak lembaga internasional pemilik akun @larasfaizati;
IS (39), pemilik akun TikTok @hs02775;
Pasangan suami-istri SB (35) dan G (20), pemilik akun Facebook Nannu dan Bambu Runcing;
CS (30), pemilik akun TikTok @cecepmunich, wajib lapor dua kali seminggu.
Konten yang mereka unggah dianggap memprovokasi massa untuk merusak fasilitas publik dan menjarah rumah pejabat. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang ITE hingga KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
