Pramono Tegaskan Blok M Harus Dikelola Sesuai Aturan, Bukan Merugikan Pedagang

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 03 September 2025 | 21:54 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung

SinPo.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan akan menghentikan kerja sama dengan Koperasi Pedagang Pasar Pusat Melawai (Kopma), pengelola kios di Blok M, Jakarta Selatan, jika terbukti melanggar kesepakatan terkait tarif sewa kios.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan sikap tegas tersebut saat meninjau langsung kondisi kios di Blok M yang ramai diperbincangkan di media sosial karena sejumlah pedagang menutup kios mereka akibat penagihan iuran yang dinilai terlalu tinggi, mencapai Rp15 juta untuk dua bulan.

“Kalau koperasi tidak memenuhi apa yang menjadi kesepakatan, maka saya minta kerjasamanya ditunda, bahkan dihentikan saja,” ujar Pramono di lokasi, Rabu, 3 September 2025.

Adapun Pemprov DKI bersama MRT Jakarta telah menetapkan batas bawah dan batas atas tarif sewa kios di kawasan tersebut, yakni mulai Rp300 ribu hingga Rp1,5 juta per bulan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya penagihan di luar batas tersebut, yang merugikan para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Pramono mengaku telah berdiskusi langsung dengan Direktur Utama MRT Jakarta dan mengonfirmasi adanya pelanggaran dalam pengelolaan kios. 

Dia menyebut, Pemprov DKI kini mengambil langkah serius untuk memastikan pengelolaan Blok M berjalan sesuai aturan dan kesepakatan yang telah disepakati bersama.

“Ini bukan hanya soal tarif, tapi juga soal kepercayaan dan keberlangsungan usaha pedagang di Blok M yang tengah kami kembangkan sebagai kawasan hub modern,” kata Pramono.

Pramono pun berharap Kopma segera menyadari tanggung jawabnya dan menaati aturan yang berlaku demi menjaga kondusivitas serta kenyamanan pedagang dan pengunjung. 

"Pemprov DKI tak akan ragu mengambil tindakan tegas," imbuhnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI