Gubernur DKI Pastikan Tak Cabut KJP dan KJMU Peserta Unjuk Rasa
SinPo.id - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memastikan hak para pelajar dan mahasiswa penerima bantuan sosial pendidikan, seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), tetap dilindungi kendati mereka mengikuti aksi unjuk rasa.
Pernyataan ini disampaikan Pramono sebagai respons atas kekhawatiran sejumlah pihak soal potensi sanksi bagi peserta didik yang turun ke jalan menyuarakan aspirasi.
Menurut dia, tidak ada dasar hukum maupun kebijakan yang membenarkan pencabutan bantuan pendidikan hanya karena siswa atau mahasiswa menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan pendapat.
"Enggak benar (kalau dicabut). Pemerintah Jakarta tidak akan mencabut KJP maupun KJMU. Karena itu kewenangan penuh Pemerintah Provinsi, dan saya sudah putuskan tidak ada yang dicabut," ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu, 3 September 2025.
Pramono menuturkan, keberadaan KJP dan KJMU merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjamin akses pendidikan yang setara, tanpa diskriminasi terhadap latar belakang maupun aktivitas demokratis siswa dan mahasiswa.
“Bantuan pendidikan ini bukan alat tekanan politik. Kami menjamin bahwa partisipasi dalam aksi unjuk rasa tidak akan menjadi alasan untuk mencabut hak pendidikan,” kata dia.

