Polda Metro Jaya: 38 Orang Jadi Tersangka Kericuhan Jakarta, 22 Positif Narkoba

Laporan: Firdausi
Selasa, 02 September 2025 | 17:13 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (SinPo.id/Dok.PMJ)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (SinPo.id/Dok.PMJ)

SinPo.id - Polda Metro Jaya telah menetapkan 38 orang tersangka terkait aksi anarkis dan perusakan fasilitas umum di Jakarta. Puluhan tersangka itu langsung dilakukan penahanan.

"Sampai dengan hari ini, kami telah melakukan tindakan penahanan terhadap 38 tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa, 2 September 2025.

Menurut Ade, tindakan anarkis yang dilakukan puluhan pelaku yang ditahan itu beragam, ada yang melempar batu kepda petugas, ada juga yang melempar bom molotov hingga membakar fasilitas umum.

"Ada yang melawan petugas hingga ada yang membakar halte bus Transjakarta di depan sebuah mal," ucapnya.

Selain itu, kata dia, hasil pemeriksaan ada 22 orang positif menggunakan narkoba saat ikut melakukan aksi demonstrasi tersebut.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan ada 22 orang positif narkoba dengan rincian 14 positif sabu, 3 ganja, dan 5 benzoat,” ucapnya.

Atas perbuatannya, puluhan tersangka itu dijerat Pasal 160 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI