Asosiasi Akademisi Genosida Dunia: Israel Penuhi Kriteria Hukum Genosida di Gaza
SinPo.id - Asosiasi akademisi terbesar di dunia yang meneliti isu genosida, International Association of Genocide Scholars (IAGS), menyatakan Israel telah memenuhi kriteria hukum untuk disebut melakukan genosida di Gaza. Pernyataan ini disampaikan Presiden IAGS, Melanie O’Brien, pada Senin 1 September 2025
Sebanyak 86 persen dari anggota IAGS yang memberikan suara mendukung resolusi tersebut. Dalam pernyataannya, IAGS menyebut “kebijakan dan tindakan Israel di Gaza” telah sesuai dengan definisi genosida sebagaimana tertuang dalam Konvensi PBB 1948 tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida.
Resolusi tiga halaman itu menyerukan Israel untuk segera menghentikan seluruh tindakan yang dikategorikan sebagai genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Termasuk di dalamnya: serangan terhadap warga sipil, kelaparan buatan, blokade bantuan kemanusiaan, kekerasan seksual, serta pengusiran paksa.
Reaksi Israel
Kementerian Luar Negeri Israel menyebut pernyataan tersebut “memalukan dan sepenuhnya berbasis pada kampanye kebohongan Hamas”. Israel menegaskan tindakannya di Gaza merupakan bentuk pembelaan diri, sekaligus menolak tuduhan genosida.
Saat ini, Israel juga tengah menghadapi gugatan genosida yang diajukan ke Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag.
Latar Belakang Konflik
Israel melancarkan operasi militernya di Gaza sejak Oktober 2023 setelah serangan Hamas menewaskan 1.200 orang dan menyandera lebih dari 250 warga Israel.
Sejak itu, menurut laporan, 63.000 warga Palestina tewas, sebagian besar infrastruktur Gaza hancur, dan hampir seluruh penduduknya terpaksa mengungsi. Lembaga pemantau pangan global yang digunakan PBB menyatakan sejumlah wilayah Gaza kini menghadapi kelaparan buatan.
Suara Akademisi dan Aktivis
Menurut Melanie O’Brien, “Tidak ada justifikasi untuk melakukan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, maupun genosida, bahkan atas nama pembelaan diri.”
Profesor hukum internasional dari Belanda, Sergey Vasiliev, menilai keputusan IAGS menunjukkan penilaian hukum mengenai genosida di Gaza kini semakin menjadi arus utama dalam dunia akademis.
Sementara itu, kantor media pemerintah Gaza yang dikelola Hamas menyambut baik resolusi tersebut dan menyebutnya sebagai “sikap akademis bergengsi yang menegaskan kewajiban hukum dan moral komunitas internasional untuk bertindak segera melindungi warga sipil dan meminta pertanggungjawaban para pemimpin Israel.”
Sejak didirikan pada 1994, IAGS telah mengeluarkan sembilan resolusi terkait pengakuan genosida, menjadikannya rujukan akademis terkemuka di bidang studi genosida.
