Pakar Hukum: Perusuh hingga Penjarah Harus Ditindak Tegas

Laporan: Juven Martua Sitompul
Senin, 01 September 2025 | 16:58 WIB
Sisa kendaraan dan fasum yang hancur pascademo. (Agus Priatna/SinPo.id)
Sisa kendaraan dan fasum yang hancur pascademo. (Agus Priatna/SinPo.id)

SinPo.id - Aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian diminta tidak ragu menindak tegas perusuh dalam aksi demonstrasi yang terjadi di beberapa wilayah Tanah Air. Tindakan tegas dan terukur wajib dilakukan polisi demi menyelamatkan masyarakat lain yang berhak menerima perlindungan hukum dari aksi anarkis.

Demikian disampaikan pakar hukum pidana Hery Firmansyah merespons meluasnya perusakan fasilitas umum hingga penjarahan oleh sekelompok orang saat menggelar unjuk rasa.

"Aparat tidak salah dalam menindak demonstrasi yang anarkis tentunya karena demi menyelamatkan lebih banyak masyarakat lain yang tentu perlu perlindungan hukum juga," kata Firman saat dihubungi, Jakarta, Senin, 1 September 2025.

Menurut Firman, jika perusakan fasilitas umum hingga penjarahan dibiarkan justru dikhawatirkan akan melahirkan kejahatan-kejahatan lain yang lebih serius. Menormalisasi anarkisme juga akan membuat tindakan serupa meluas hingga ke wilayah lain dan membahayakan masyarakat.

"Kalau tidak kemudian hal ini direspon oleh aparat bisa menimbulkan kejahatan lain yang lebih serius dan lebih masif serta menjalar ketempat lain yang tentu membahayakan masyarakat umum," katanya.

Di samping dari itu, Firman mengajak pemerintah berbenah dan lebih terbuka menerima koreksi dari rakyat. Apalagi, Indonesia sebagai negara demokrasi jelas melindungi warga negaranya dalam menyampaikan pendapat.

"Bahwa melihat situasi negara saat ini, tentu ada hal yang perlu kita koreksi bahwa hak menyampaikan pendapat adalah suatu hal yang wajib diberikan ruang dan dilindungi oleh negara bahkan merupakan hak yang dijamin konstitusi," kata Firman.

Kendati begitu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara ini mengingatkan kembali, penyampaian aspirasi harus dilakukan dengan cara-cara beradab.

Paling penting, kata dia, demonstrasi tidak dilakukan dengan kekerasan dan disertai pidana lainnya seperti penjarahan, pencurian, dan mungkin hingga melakukan penadahan atas suatu barang hasil perbuatan pidana.

"Perbuatan itu melanggar Pasal 362, 363 yang di mana ancaman pidananya maksimal 7 tahun. Karena fungsi pidana dalam hal ini adalah melindungi tidak hanya nyawa warga negara tapi juga kepemilikan barang seorang warga negara," tegasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI