Polri Temukan Unsur Pidana di Kasus Tewasnya Driver Ojol Affan Kurniawan

Laporan: Firdausi
Senin, 01 September 2025 | 15:11 WIB
Konfrensi pers 7 anggota Brimob (SinPo.id/Dok.Polri)
Konfrensi pers 7 anggota Brimob (SinPo.id/Dok.Polri)

SinPo.id - Polri mengungkap adanya dugaan pidana dalam kasus tewasnya Affan Kurniawan, sehingga nantinya penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan penetapan tersangka.

"Pelanggar katagori berat itu ditemukan adanya unsur pidana, sehingga akan dilakukan gelar perkara," kata Karo Pengawasan dan Pembinaan Profesi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto di Mabes Polri, Senin, 1 September 2025.

Menurut Agus, gelar perkara akan dilakukan pada Selasa, 2 September dengan melibatkan sejumlah pihak. Langkah ini sebagai komitmen Polri bahwa pengusutan kasus Affan Kurniawan digelar profesional dan transparan.

"Gelar perkara melibatkan semua pihak yang akan digelar Selasa, 2 Septemnber 20025," ucapnya.

Dia juga mengungkap, bahwa dua anggota Brimob yang melindas hingga meninggal dunia Affan Kurniawan masuk dalam katagori pelanggar berat. Mereka terancam dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sementara katagori pelanggar lima anggota Brimob lainnya masuk dalam pelanggar sedang. 

"Katagori pelanggar berbeda-beda. Ada katagori berat dan sedang," ujarnya.

Dua anggota Brimob bernama Kompol Kosmas K Gae dan Bripka Rohmat dijatuhkan sanksi berat sehingga terancam dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

Sedangkan, pelanggar dengan katogori sedang berjumlah lima orang. Mereka adalah Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI