Ketua Banggar Tegaskan Anggota DPR Nonaktif Masih Terima Gaji hingga di PAW

Laporan: Juven Martua Sitompul
Senin, 01 September 2025 | 14:18 WIB
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah (SinPo.id/Galuh Ratnatika)
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah (SinPo.id/Galuh Ratnatika)

SinPo.id - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI yang juga anggota Fraksi PDI-P Said Abdullah menegaskan tidak ada istilah anggota dewan nonaktif dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

"Baik Tatib maupun Undang-Undang MD3, memang tidak mengenal istilah nonaktif," kata Said di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 1 Setember 2025.

Said menyatakan bahwa setiap anggota DPR RI masih berstatus aktif sampai ada pergantian resmi melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).

Oleh karena itu, kata Said, kelima anggota dewan yang dinonaktifkan oleh masing-masing partainya, antara lain Adies Kadir (Golkar), Ahmad Sahroni (Nasdem), Nafa Urbach (Nasdem), Eko Patrio (PAN), dan Uya Kuya (PAN) secara teknis masih menerima gaji maupun tunjangan lainnya.

"Kan tidak dibanggar lagi posisinya, banggar sudah memutuskan (anggaran). Sekarang kalau begitu diputuskan kan di bagian pelaksana, pelaksananya bukan banggar. Kalau dari sisi aspek itu ya terima gaji," kata Said.

Meski begitu, Said enggan berkomentar lebih jauh soal keputusan yang telah diambil PAN, Golkar, dan Nasdem. Dia hanya menegaskan bahwa Fraksi PDI-P menghormati keputusan tersebut.

"Saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, Golkar, dan seharusnya pertanyaan itu dikembalikan kepada ketiga partai tersebut, supaya moralitas saya tidak melangkahi itu, dan tidak boleh lah ya," katanya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI